Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fuad: "Bail Out" Rp 6,7 Triliun untuk Bank Century Keputusan KSSK

Kompas.com - 17/09/2013, 15:08 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengaku tidak tahu menahu soal dana bail out (dana talangan) Rp 6,7 triliun yang dikucurkan untuk Bank Century sekitar 2008. Fuad yang ketika itu dilibatkan dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang membahas penyelamatan Bank Century menyebutkan bahwa penggelontoran dana talangan Rp 6,7 triliun tersebut merupakan keputusan KSSK.

"KSSK yang memutuskan soal itu," kata Fuad, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/9/2013), seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Fuad diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sekitar 2008. Dia pun terlibat dalam rapat KSSK terkait penyelamatan Bank Century yang berlangsung pada 21 November 2008 dan 24 November 2008.

Ketika dikonfirmasi mengenai pernyataan mantan Direktur Bank Century Robert Tantular yang mengatakan bahwa dana bail out Century Rp 6,7 triliun telah diselewengkan, Fuad tidak ingin berkomentar.

"Pokoknya saya tidak ingat lagi, Robert Tantular mengakui bahwa duit itu diselewengkan, saya tidak mau komentar soal itu," ucapnya.

Dia juga mengaku tidak ikut campur dalam menetapkan nilai dana bail out untuk Bank Century yang akhirnya menjadi Rp 6,7 triliun. Padahal, besaran fasilitas repo aset yang diajukan Bank Century ke Bank Indonesia hanya Rp 1 triliun.

"Saya tidak ikut campur soal itu, jangan ditanya saya soal itu, saya cuma narsum, cuma duduk manis," ujar Fuad.

Dalam rapat KSSK pada 21 November 2008, Fuad mengaku hadir sebagai narasumber yang dimintai pendapatnya mengenai kondisi Bank Century. Ketika itu, Fuad menyampaikan pendapatnya yang menganggap bahwa kegagalan Bank Century saat itu tidak berdampak sistemik.

Sebelumnya, Fuad mengungkapkan bahwa menurutnya, kegagalan Bank Century saat itu tidak dapat dikatakan sistemik jika dilihat dari sisi pasar modal. Bank Century, lanjut Fuad, merupakan perusahaan terbuka yang sahamnya tidak aktif diperjualbelikan sehingga tidak dapat dikatakan berdampak sistemik.

Sementara itu, dalam rapat 24 Novemver 2008, Fuad mengaku hanya duduk mendengarkan. Rapat yang berlangsung sekitar tiga jam itu, menurut Fuad, dihadiri para pejabat BI, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang hadir dalam rapat tersebut. Tak terkecuali, Gubernur BI ketika itu, Boediono.

"Banyak, ada semua, ada BI, ada kementerian keuangan, LPS," tutur Fuad.

Dalam kasus dugaan korupsi Bank Century, KPK menetapkan Deputi Gubernur BI nonaktif Budi Mulya sebagai tersangka. Dia disangka menyalahgunakan wewenang dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century tahun 2008 dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Diduga, ada kesengajaan untuk mengubah syarat rasio kecukupan modal atau CAR (capital adequacy ratio) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi CAR positif sehingga CAR Century yang ketika itu hanya 2,35 persen bisa mendapat pinjaman Rp 502,07 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Nasional
Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Nasional
Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Nasional
Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Nasional
Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Nasional
Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Nasional
Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Nasional
Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Nasional
JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

Nasional
Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Nasional
Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Nasional
Kenaikan UKT Dibatalkan, Fahira Idris Dorong Refocusing Anggaran untuk Pendidikan Tinggi

Kenaikan UKT Dibatalkan, Fahira Idris Dorong Refocusing Anggaran untuk Pendidikan Tinggi

Nasional
Momen Istri, Anak, dan Cucu Peluk SYL Jelang Sidang

Momen Istri, Anak, dan Cucu Peluk SYL Jelang Sidang

Nasional
Menyoal Dewan Media Sosial

Menyoal Dewan Media Sosial

Nasional
MPR Akan Revisi Tata Tertib Pelantikan Presiden dan Wapres RI, Bakal Keluarkan Tap MPR

MPR Akan Revisi Tata Tertib Pelantikan Presiden dan Wapres RI, Bakal Keluarkan Tap MPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com