"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan suvenir kulit buaya pada Setda Kabupaten Merauke tahun 2006 sampai 2010," kata Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Idham Aziz, Senin malam. Dia mengatakan, dugaan kerugian dalam kasus itu mencapai Rp 18,49 miliar.
Menurut Idham, penetapan Johanes menjadi tersangka berdasarkan surat Sidik/134.a/VI/2013/tipidkor. proses penangkapan tidak dirinci lebih lanjut. Hanya disebutkan bahwa Johanes ditangkap di hotel tersebut pada pukul 20.30 WIB. "Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri," imbuh Idham.
Selain mantan Bupati Merauke, Johanes juga dikenal sebagai koordinator Ikatan Keakraban Papua Selatan. Dia merupakan salah satu inisiator pembentukan Provinsi Papua Selatan, meski sejauh ini wacana pembentukan provinsi itu belum bergulir lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.