"Saya melaporkan Kasatserse Polrestabes Medan berinisial JC lantaran suami keponakan saya mau diperas Rp 10 miliar," kata Anton kepada wartawan di kantor Sentra Pelayanan Propam Polri, Senin (16/9/2013).
Anton menjelaskan, kasus ini berawal ketika suami keponakannya, Peter Dragona, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan. Oleh penyidik, Peter kemudian disangka melanggar Pasal 372 KUHP, dan saat ini ditahan di Polrestabes Medan.
"Kemudian kami mengajukan penangguhan penahanan. Lalu ada seorang oknum polisi menggunakan institusinya meminta uang Rp 10 miliar sebagai uang penangguhan penahanan," ujarnya.
Setelah dilakukan proses negosiasi, disepakatilah harga uang penangguhan penahanan yang harus dibayarkan sebesar Rp 3 miliar. Selanjutnya, uang sebesar Rp 2 miliar akan mengalir ke Kapolrestabes Medan, Rp 500 juta untuk JC, Rp 400 juta untuk tim penyidik, dan Rp 100 juta untuk dirinya.
"Dengar ada uang Rp 100 juta untuk saya, saya pun tersinggung. Uang Rp 2,5 miliar yang tadinya mau saya serahkan, akhirnya saya batalkan. Saya langsung berputar ke arah bandara dan menitipkan uang yang sudah saya siapkan ke teman saya," katanya.
Kuasa hukum Anton Medan, Lukmanul Hakim, mengatakan, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo harus memberi atensi lebih atas kasus ini. Pasalnya, jika kasus ini terus dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi institusi Bhayangkara.
"Kami harap ini bisa jadi atensi pimpinan Polri sehingga dapat segera diproses dan disupervisi jabatannya (JC)," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.