Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Penembakan Aipda Sukardi Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 12/09/2013, 12:18 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie menyatakan, ada perbedaan kasus pembunuhan yang menimpa Aipda (anumerta) Sukardi dengan kasus penembakan terhadap tiga polisi di wilayah Tangerang Selatan beberapa waktu lalu. Kendati sampai saat ini pelaku masih terus diburu, polisi menyatakan jika pembunuhan Sukardi merupakan pembunuhan berencana.

"Kita masukkan (kasus) ini ke dalam ranah KUHP bahwa ini adalah kasus pembunuhan berencana," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/9/2013).

Ronny mengatakan, pembunuh Sukardi diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Sementara itu, untuk kasus pencurian senjata api milik Sukardi, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya seseorang.

dian maharani Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie.

Dasar penggunaan pasal pembunuhan berencana, lanjutnya, dilihat dari modus operandi yang digunakan pelaku. Pertama, pelaku melakukan penghadangan terhadap korban yang pada saat itu sedang dalam pengawalan enam truk yang mengangkut suku cadang elevator. Kedua, pasca-penembakan terhadap korban, pelaku bukannya merampas barang bawaan yang sedang dikawal korban, melainkan hanya pistol revolver milik korban.

"Kita lihat modus operandi penembakan tersebut, kalau tidak direncanakan bagaimana mereka melakukan penghadangan dan penembakan," katanya.

Bripka Sukardi ditembak sekitar pukul 22.30 WIB, Selasa (10/9/2013). Dia sedang bertugas mengawal truk pengangkut menggunakan sepeda motor Honda Supra bernomor polisi B 6671 TXL. Dari hasil otopsi, diketahui bahwa terdapat empat luka tembak di tubuh Sukardi. Luka itu terdapat di dada, bahu, perut, dan tangan kirinya. Tiga proyektil peluru bersarang di tubuhnya. Sementara itu, satu peluru menembus tangan kirinya.

"Peluru yang ditembak bersarang di bahu dan punggung. Peluru yang ditembak di perut bersarang di (maaf) pantat korban," kata Kepala Bidang Analisa Kimia Biologi Forensik Pusdokes Polri Kombes Slamet Hartoyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com