Meskipun sudah ada landasan hukum serta contoh yang diberikan oleh KemenPAN dan RB serta Pemprov DKI Jakarta, tetapi lelang jabatan belum banyak diikuti oleh instansi pemerintah lainnya. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Eko Prasodjo, mengatakan, ada beberapa hal mengapa lelang jabatan tidak mudah untuk ditiru oleh instansi pemerintah lainnya. Salah satunya adalah pola pikir konvensional yang membuat instansi tersebut sulit untuk "move on" dari model seleksi yang lama.
“Lelang jabatan mengubah orang dari kenyamanan kepada kompentisi. Tentu banyak juga resistensi dari kawan-kawan yang belum siap berkompetisi, yang tadinya sudah menjadi putra mahkota untuk duduk dalam jabatan, tiba-tiba harus berkompetisi,” ujar Eko seusai menjadi pembicara dalam seminar “Plus Minus Lelang Jabatan”, di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2013).
Oleh sebab itu, menurut Eko, tantangan terbesar untuk menerapkan model lelang jabatan adalah mengubah budaya dalam birokrasi yang telah lama berada di zona nyaman. Seleksi terbuka akan membuat jabatan dalam birokrasi semakin kompetitif, yang pada akhirnya berdampak positif bagi masyarakat.
“Resistensi dari internal, Ada yang bilang tes ini tidak objektif, karena mereka tidak menang, yang objektif adalah kalau mereka menang,” kata Eko.
Eko juga menyebutkan, dasar hukum yang lebih kuat daripada Surat Edaran KemenPANRB dibutuhkan agar lelang jabatan menjadi prosedur standar dalam pengelolaan birokrasi. Pemerintah harus memberikan landasan hukum dalam bentuk peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden sembari menunggu pengesahan RUU Aparatur Sipil Negara yang saat ini masih pada tahap awal pembahasan.
“Paralel dengan UU kita siapkan PP nya. Jadi begitu ditetapkan, mudah-mudahan tidak dalam waktu yang lama sudah bisa dilaksanakan,” kata Eko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.