Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ogah "Move On", Instansi Pemerintah Sulit Terapkan Lelang Jabatan

Kompas.com - 11/09/2013, 17:16 WIB
Ariane Meida

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB) No. 16 tahun 2012 memberikan dasar hukum bagi instansi pemerintah untuk melakukan rekrutmen dan promosi pejabat secara terbuka. Jadi, lelang jabatan kini tidak hanya untuk jabatan di tingkat pusat, tetapi dapat juga diselenggarakan untuk pejabat-pejabat struktural di daerah mulai pejabat eselon IV hingga eselon I.

Meskipun sudah ada landasan hukum serta contoh yang diberikan oleh KemenPAN dan RB serta Pemprov DKI Jakarta, tetapi lelang jabatan belum banyak diikuti oleh instansi pemerintah lainnya. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Eko Prasodjo, mengatakan, ada beberapa hal mengapa lelang jabatan tidak mudah untuk ditiru oleh instansi pemerintah lainnya. Salah satunya adalah pola pikir konvensional yang membuat instansi tersebut sulit untuk "move on" dari model seleksi yang lama.

“Lelang jabatan mengubah orang dari kenyamanan kepada kompentisi. Tentu banyak juga resistensi dari kawan-kawan yang belum siap berkompetisi, yang tadinya sudah menjadi putra mahkota untuk duduk dalam jabatan, tiba-tiba harus berkompetisi,” ujar Eko seusai menjadi pembicara dalam seminar “Plus Minus Lelang Jabatan”, di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2013).

Oleh sebab itu, menurut Eko, tantangan terbesar untuk menerapkan model lelang jabatan adalah mengubah budaya dalam birokrasi yang telah lama berada di zona nyaman. Seleksi terbuka akan membuat jabatan dalam birokrasi semakin kompetitif, yang pada akhirnya berdampak positif bagi masyarakat.

“Resistensi dari internal, Ada yang bilang tes ini tidak objektif, karena mereka tidak menang, yang objektif adalah kalau mereka menang,” kata Eko.

Eko juga menyebutkan, dasar hukum yang lebih kuat daripada Surat Edaran KemenPANRB dibutuhkan agar lelang jabatan menjadi prosedur standar dalam pengelolaan birokrasi. Pemerintah harus memberikan landasan hukum dalam bentuk peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden sembari menunggu pengesahan RUU Aparatur Sipil Negara yang saat ini masih pada tahap awal pembahasan.

“Paralel dengan UU kita siapkan PP nya. Jadi begitu ditetapkan, mudah-mudahan tidak dalam waktu yang lama sudah bisa dilaksanakan,” kata Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com