Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Dinas, Wali Kota Makassar Batal Bersaksi dalam Sidang Fathanah

Kompas.com - 09/09/2013, 14:25 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin tidak memenuhi panggilan persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi dengan terdakwa Ahmad Fathanah yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/9/2013). Ilham batal diperiksa sebagai saksi dalam persidangan itu dengan alasan tengah berdinas.

"Kami panggil delapan saksi, tetapi yang hadir tiga, sedangkan yang dua tidak hadir karena alasan dinas, yaitu Ilham Arif dan Andi Akmal," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Rini Triningsih dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin.

Adapun tiga saksi lainnya yang menghadiri persidangan hari ini adalah anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Jazuli Juwaini, Billy Gan, serta Amel Fadly. Ketiganya tengah dimintai keterangan seputar aliran dana Fathanah. Selain itu, masih ada empat saksi lain yang belum hadir, yakni Win Siman, Andi Akmal, Ongki Widya, dan Imam Rohani.

Tim jaksa KPK memanggil Ilham sebagai saksi dalam persidangan ini untuk dikonfirmasi seputar uang Fathanah yang mengalir untuk pemenangan dia sebagai calon gubernur Sulawesi Selatan 2013-2018. Saat maju sebagai calon gubernur Sulsel 2013-2018, Ilham diusung sejumlah partai, salah satunya PKS.

Dalam surat dakwaan tim jaksa KPK disebutkan, pada 2012, Fathanah melakukan transfer ke sejumlah pihak, salah satunya kepada Amel Fadly senilai Rp 4,071 miliar untuk biaya pemilihan Ilham dan Azis Kahar Muzakar.

Adapun Ilham pernah diperiksa KPK sebagai saksi. Seusai diperiksa beberapa waktu lalu, dia mengaku bahwa Fathanahlah yang menjembataninya dengan petinggi-petinggi PKS. lham sendiri mengenal Fathanah sebagai seorang teman. Fathanah, katanya, dikenal sebagai salah satu tokoh besar di Sulsel.

Dalam kasus ini, Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34 miliar dan 89.321 dollar AS. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com