Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan tentang Alat Peraga dan Dana Kampanye Disosialisasikan

Kompas.com - 09/09/2013, 11:38 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan sosialisasi dua peraturan kepada 12 partai politik peserta pemilu, Senin (9/9/2013). Dua peraturan itu adalah Peraturan KPU (PKPU) No. 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No. 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Kampanye Pemilu dan PKPU No. 17 Tahun 2013 tentang Dana Kampanye. 

"Ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan KPU untuk menyosialisasikan aturan-aturan yang diterbitkan oleh KPU," ujar Ketua KPU, Husni Kamal Malik di Gedung KPU Pusat, Menteng, Jakarta.

Husni mengharapkan nantinya PKPU yang sudah diundangkan tersebut bisa disampaikan kepada internal masing-masing partai politik, termasuk para caleg yang akan berkompetisi dalam pemilu 2014.

"Ini dilakukan supaya pemilu bisa berjalan secara efektif," katanya.

Hal senada juga diungkapkan oleh komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyanyah. Ia menuturkan ada beberapa hal yang akan dibahas dalam rapat sosialisasi tersebut, terutama soal PKPU yang mengatur soal pedoman kampanye.

Pertama adalah penegasan soal definisi kampanye. Kedua, penghapusan pasal pembredelan terhadap media massa dalam PKPU. Ketiga, soal pembatasan alat peraga kampanye yang diperuntukkan kepada para caleg DPR, DPD, dan DPRD, dan terakhir tentang pejabat pemerintah yang menjadi caleg tidak diperbolehkan melakukan iklan masyarakat.

"Baik di media cetak maupun elektronik," katanya.

Berdasarkan pantauan Kompas.com hingga pukul 11:15 WIB, hampir seluruh perwakilan peserta Pemilu sudah hadir dalam rapat sosialisasi PKPU tersebut, kecuali Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com