Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Cebongan Harus Bisa Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

Kompas.com - 05/09/2013, 13:14 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Peradilan militer pada Kamis (5/9/2013) siang ini akan menjatuhkan vonis kepada para terdakwa kasus penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Yogyakarta. Vonis ini diharapkan bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat atas kasus yang menyebabkan tewasnya empat tahanan tersebut.

"Yang jelas kami apresiasi bahwa ada proses peradilan untuk kasus Cebongan walau pun ada ketidakpuasan dari proses persidangan yang ada. Di luar itu, kami harapkan proses persidangan semoga bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat yang dituntut sejumlah pihak," ujar Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq di Kompleks Parlemen, Kamis (5/9/2013).

Mahfudz menyadari masih banyak tanda tanya yang terjadi dalam kasus Cebongan ini. Misalnya saja soal tindak pembunuhan yang dianggap tidak terencana. Mahfudz berharap vonis yang dijatuhkan hakim bisa menegakkan kembali disiplin para prajurit.

"Disiplin prajurit diharapkan bisa ditegakkan setelah adanya kasus ini. Komisi I juga sudah menginisiasi Undang-undang Hukum Disiplin Militer, semoga saja menjadi instrumen hukum untuk memperkuat disiplin di internal prajurit," ucap Mahfudz.

Dituntut 12 tahun penjara

TRIBUNJOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI SIDANG PERDANA. Tiga dari dua belas terdakwa prajurit Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartosura menjalani sidang perdana kasus penyerangan LP Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (20/6/2013). Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwan tersebut dibagi menjadi empat berkas dengan 12 terdakwa dari prajurit Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartosura terkait kasus penyerangan LP Cebongan yang menewaskan 4 tahanan titipan Polda DI Yogyakarta.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus penyerangan LP Kelas II B Cebongan, Sleman, Serda Ucok Tigor Simbolon, dituntut 12 tahun penjara. Pelaku eksekusi empat tahanan di LP tersebut, diniai oditur telah melanggar dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan kedua Pasal 103 ayat (1) jo ayat (3) ke-3 KUHP Militer.

Oditur juga meminta agar Serda Ucok dipecat dari dinas militer. Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik masing-masing dituntut 10 tahun dan 8 tahun penjara serta hukuman pemecatan dari dinas militer. Keduanya juga dianggap terbukti melanggar dakwaan primer mengenai pembunuhan berencana dan tentang tidak menaati perintah atasan.

Oditur menilai, perbuatan para terdakwa memenuhi unsur bersama-sama dengan sengajam unsur kerja sama terlihat dari tindakan Sugeng membantu Ucok memperbaiki senjata AK 47 dan meminjamkan senjatanya yang akhirnya digunakan terdakwa 1 (Serda Ucok Simbolon) untuk menembak Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Ade.

"Terdakwa dua (Sugeng) dan tiga (Kodik) mengetahui penembakan itu, bahkan senjata terdakwa dua digunakan untuk menembak salah satu korban," papar Oditor Budiharto saat membacatan tuntutan.

Bak sandiwara

Sementara itu, pihak keluarga korban menilai proses peradilan militer hanya bagian dari sandiwara. Keluarga menuntut agar kasus ini dibawa ke peradilan sipil.

"Peradilan ini jelas ingin mengurangi rasa malu Kopassus karena secara bergerombol dan bersenjata membunuh empat orang tak berdaya. Jadi, tak usah heran kalau si Ucok itu yang ditonjolkan sebagai pengeksekusi. Sederhana saja, jadi dari peradilan militer ini tidak ada apa-apanya sama sekali bagi keluarga," ujar kakak kandung almarhum Juan Manbait, Viktor Manbait.

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa berdalih apa yang dilakukan parta terdakwa dipicu stres akibat rasa kehilangan mendalam atas tewasnya Serka Heru Santoso, anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartasura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com