"Siap sampai kapan pun. Saya tidak akan malu. Saya enjoy aja, jalani saja, saya tidak melakukan apapun, tuhan tidak tidur," kata Ratna.
Kuasa hukum Ratna, LMM Samosir berharap putusan majelis hakim sesuai dengan nota pembelaan Ratna.
"Kita tunggu saja dulu putusannya. Harapannya, supaya putusan sesuai dengan isi pembelaan," kata Samosir.
Sebelumnya, Ratna dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Ratna dianggap terbukti secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) atau kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam empat proyek pengadaan di Menkes.
Proyek pertama, pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006 di Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik.
Proyek kedua, penggunaan sisa dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Ditjen Bina Pelayanan Medik Depkes.
Proyek ketiga, pengadaan peralatan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) perubahan tahun anggaran 2007.
Proyek keempat, pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA APBN-P tahun anggaran 2007.
Ratna disebut melakukan pengaturan perusahaan yang menjadi pelaksana proyek-proyek tersebut. Perbuatan Ratna dianggap telah menguntungkan korporasi yakni PT Rajawali Nusindo, PT Prasasti Mitra, PT Airindo Sentra Medika, PT Fondaco Mitratama, PT Kartika Sentamas, PT Heltindo Internasional, PT Kimia Farma Trading, PT Bhineka Usada Raya, dan PT Cahaya Prima Cemerlang.
Ratna dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU 31/1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana sebagaimana dakwaan primer. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian senilai Rp 50,44 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.