Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Nama Anggota DPR Hilang dari Audit Hambalang?

Kompas.com - 28/08/2013, 15:12 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso memastikan tak terdapat 15 inisial anggota DPR dalam audit tahap II Badan Pemeriksa Keuangan terkait proyek Hambalang. Sebelumnya, dalam salinan dokumen audit yang beredar di kalangan wartawan, terdapat 15 inisial anggota DPR yang diduga memuluskan anggaran untuk proyek Hambalang. 

"Saya baru tadi malam membaca salinan dokumen resmi yang disampaikan Ketua BPK. Saya bolak-balik dari 108 halaman, dengan sekian halaman lampiran dan saya tidak dapatkan adanya 15 nama inisial itu," ujar Priyo di Kompleks Parlemen, Rabu (28/8/2013).

Priyo mengaku tak tahu-menahu dengan dugaan keterlibatan 15 nama anggota DPR tersebut. Dokumen resmi yang diterima Pimpinan DPR itu, lanjut Priyo, akan segera didiskusikan dalam rapat pimpinan yang akan dibawa dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus). Rapat Bamus akan menentukan apakah dokumen itu bisa diteruskan kepada Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dan Komisi X DPR.

"Sementara, kalau Badan Kehormatan itu memandang perlu untuk meminta, itu bisa saja. BK tulis surat kepada pimpinan DPR dan nanti di rapat Bamus akan saya sampaikan permintaan itu," ujar politisi Golkar itu.

Saat ditanya soal adanya penghilangan 15 nama tersebut, Priyo mengaku tak mau berspekulasi.  

"Kami pegang dokumen resmi yang diserahkan BPK. Kami tidak pernah dapat dokumen audit yang diterima wartawan katanya bulan Juli itu. Sebanyak 15 nama itu saya tahunya dari media massa," kata Priyo.

Ia mengatakan, DPR bisa saja mengklarifikasi adanya perbedaan itu. Tetapi, ia harus memastikan apakah dokumen yang bocor ke wartawan itu juga diterima KPK.

"Kalau ternyata yang diterima KPK itu beda dengan yang didapat DPR, ya kebangetan. Seharusnya tidak begitu," ujar Priyo.

15 nama anggota DPR dalam audit Hambalang

Sebanyak 15 anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disebut dalam hasil audit tahap II Hambalang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan pada proses persetujuan anggaran proyek Hambalang. Berdasarkan dokumen hasil audit tahap II Hambalang yang diterima wartawan, 15 anggota DPR tersebut berinisial MNS, RCA, HA, AHN, APPS, WK, KM, JA, MI, UA, AZ, EHP, MY, MHD, dan HLS.

"MNS, RCA, HA, AHN bersama APPS, WK, KM, JA, MI menandatangani persetujuan alokasi anggaran menurut program dan kegiatan pada APBN Perubahan Kemenpora TA 2010, meskipun tambahan anggaran optimalisasi sebesar Rp 600 miliar belum dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Kerja antara Komisi X dan Kemenpora," tulis dokumen tersebut.

Hal itu diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Pasal 96 Ayat (2) huruf c, Pasal 96 Ayat (6), Pasal 203 Ayat 1, dan Pasal 203 Ayat 2.

Kemudian, disebutkan, MNS, RCA, bersama APPS, WK, KM, JA, UA, AZ, EHP, MY, MHD, dan HLS menandatangani persetujuan alokasi anggaran menurut program dan kegiatan pada RAPBN Kemenpora TA 2011. Padahal, tambahan optimalisasi sebesar Rp 920 miliar belum dibahas dan ditetapkan pada Rapat Kerja Komisi X dengan Kemenpora.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Nasional
TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

Nasional
Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Nasional
Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Nasional
Harta Kekayaan Eks Dirjen Minerba yang Jadi Tersangka Korupsi Timah

Harta Kekayaan Eks Dirjen Minerba yang Jadi Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Dengar Warga Kesulitan Air Bertahun-tahun, Risma Tegur Kades di Aceh Utara

Dengar Warga Kesulitan Air Bertahun-tahun, Risma Tegur Kades di Aceh Utara

Nasional
Bertemu MPPR Tiongkok, Puan Berharap Bisa Perkuat Kerja Sama RI dan Tiongkok

Bertemu MPPR Tiongkok, Puan Berharap Bisa Perkuat Kerja Sama RI dan Tiongkok

Nasional
Kejagung Masukkan Kerugian Lingkungan Rp 271 T Jadi Kerugian Negara Kasus Timah

Kejagung Masukkan Kerugian Lingkungan Rp 271 T Jadi Kerugian Negara Kasus Timah

Nasional
Survei Pilkada Jateng Versi PPI: Taj Yasin 10,9 Persen, Hendi 7,7 Persen, Dico 7,1 Persen

Survei Pilkada Jateng Versi PPI: Taj Yasin 10,9 Persen, Hendi 7,7 Persen, Dico 7,1 Persen

Nasional
Anggota Komisi IX DPR: Tapera Program Baik, tapi Perlu Disosialisasikan

Anggota Komisi IX DPR: Tapera Program Baik, tapi Perlu Disosialisasikan

Nasional
Saksi Sebut SYL Bayar Rp 10 Juta Makan Bareng Keluarga Pakai ATM Biro Umum Kementan,

Saksi Sebut SYL Bayar Rp 10 Juta Makan Bareng Keluarga Pakai ATM Biro Umum Kementan,

Nasional
Bertemu NPC, Puan Minta Pemerintah China Perkuat Dukungan untuk Palestina

Bertemu NPC, Puan Minta Pemerintah China Perkuat Dukungan untuk Palestina

Nasional
KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Setelah Sempat Lepas dari Jerat Hukum

KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Setelah Sempat Lepas dari Jerat Hukum

Nasional
Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Nasional
KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com