Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Pilpres Terancam Batal

Kompas.com - 19/08/2013, 18:31 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) terancam batal dilakukan. Pasalnya, Parlemen tak memiliki waktu memadai untuk melakukan pembahasan draf yang berada di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kalau di masa sekarang, berat waktunya. Awalnya, seluruh anggota dewan setuju perubahan, tapi berjalannya waktu, akhirnya ada yang setuju dan tidak setuju," ujar Wakil Ketua Baleg DPR Dimyati Natakusumah di Kompleks Parlemen, Senin (19/8/2013).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan, selama di Baleg, belum ada keputusan yang berkualitas yang dihasilkan dalam RUU Pilpres. DPR terlihat memaksakan diri jika meneruskan draf itu ke tingkat selanjutnya, yakni pembahasan dengan pemerintah.

Dimyati pun menolak usulan beberapa fraksi agar pembahasan RUU Pilpres dibawa ke paripurna. "Kalau dibawa ke paripurna, ini akan mempermalukan baleg. Malah bukan perang di Baleg, tapi akan membawa sebuah bom ke paripurna," kata Dimyati.

Ia menuturkan Baleg akan melakukan pleno membahas RUU Pilpres pada akhir September dan awal Oktober mendatang. Pleno ini adalah kelima kalinya dilakukan sejak tahun lalu meski selalu menemui jalan buntu.

Pada pertemuan kelima itu, Dimyati pun pesimistis akan ada hasil yang pasti soal RUU Pilpres. "Saya rasa akan sama saja. Mau tidak mau partai-partai kecil harus menerima sebuah keputusan. Jangan sampai suara yang kalah tidak menghormati keputusan yang sudah dibuat, namanya demokrasi," imbuh Dimyati.

Setidaknya ada lima fraksi yang menolak UU Pilpres direvisi yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Adapun empat fraksi lainnya mendukung revisi UU Pilpres yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura.

Persoalan RUU Pilpres selama ini mentok karena satu pasal tentang presidential treshold (PT) yang menjadi ambang batas partai boleh mengajukan pasangan capres dan cawapresnya. Di dalam UU Pilpres disebutkan dalam Pasal 9 bahwa pasangan capres dan cawapres bisa diusung partai politik atau gabungan partai politik dengan jumlah kursi di parlemen minimal 20 persen dan jumlah suara secara nasional minimal 25 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com