“Berita penangkapan Pak Rudi tidak ada kaitannya dengan Partai Demokrat. Biarkan proses hukum berjalan. Biarkan KPK usut tuntas, nanti akan terungkap. Saya meminta masyarakat untuk tidak kaitkan penangkapan ini dengan Partai Demokrat,” ujar Nurhayati saat dihubungi Rabu (14/8/2013).
Anggota Komisi VIII DPR ini mengaku mendengar adanya tudingan kaitan antara konvensi Partai Demokrat dan upaya suap yang melibatkan Rubi dengan seorang pengusaha itu. Menurut Nurhayati, hal tersebut sama sekali tidak terkait. Ia menegaskan, sejak awal konvensi Demokrat dicetuskan, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono sudah tegas memerintahkan tidak boleh menggunakan dana-dana yang tidak jelas sumbernya.
“Pak SBY sebagai Ketum Partai Demokrat pun tidak pernah menugaskan atau meminta, justru sebaliknya melarang siapa pun mengatasnamakan Demokrat untuk mencari dana-dana yang tidak jelas,” kata Nurhayati.
Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Rudi dan dua orang dari pihak swasta berinisial S atau Simon dan A atau Deviardi alias Ardi, Selasa malam. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, total orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan ini berjumlah tujuh orang.
Dalam penggeledahan yang langsung digelar setelah penangkapan, di antara barang bukti yang disita KPK terdapat uang tunai 400.000 dollar AS. "Turut diamankan barang bukti sebesar 400.000 dollar AS dan sejumlah (barang bukti) lainnya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Rabu (14/8/2013).
Uang tersebut diduga sebagai bagian dari suap yang diberikan kepada Rudi. Belum diketahui terkait apa uang suap yang diterima Rudi tersebut.
Penangkapan dilakukan di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan, yang merupakan kediaman Rudi. Kepala SKK Migas yang sebelumnya merupakan Wakil Menteri ESDM ini adalah profesor di Institut Teknologi Bandung. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan Rudi sebagai tersangka.
Rudi bersama Ardi dianggap sebagai penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Sementara pemberi suap yakni seorang pengusaha bernama Simon dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.