Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Siap Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Juniver ke Peradi

Kompas.com - 12/08/2013, 13:12 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menyerahkan bukti-bukti ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait dugaan pelanggaran etika profesi yang dilakukan Juniver Girsang, pengacara Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.

"Sepanjang itu untuk menegakkan hukum dan etika profesi dan martabat, KPK seharusnya tidak punya pilihan lain," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Senin (12/8/2013), saat ditanya kesediaan KPK menyerahkan bukti-bukti kepada Peradi.

Menurut Bambang, dalam persidangan beberapa waktu lalu, penyidik KPK, Novel Baswedan, sudah cukup jelas memaparkan bukti pertemuan Juniver dengan saksi jaksa dalam perkara Djoko.

"Kalau mengikuti proses di pengadilan, kan diberitahukan di pengadilan itu siapa yang melakukan, bagaimana cara, di mana melakukan. Kami sendiri memang lagi fokus pemeriksaan terdakwa, tapi yang didiskusikan pimpinan, bukan tidak mungkin kita berikan data-data," tuturnya.

Bambang sebelumnya mengungkapkan, tindakan Juniver ini bukan hanya dapat dikatakan melanggar etika profesi advokat, tetapi juga dapat dikatakan melanggar hukum.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Otto Hassibuan menyampaikan, pihaknya akan meminta bukti kepada KPK mengenai pertemuan antara Juniver dan saksi yang diajukan tim jaksa penuntut umum KPK. Bukti ini diperlukan bagi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi untuk melaporkan Juniver ke Dewan Kehormatan Peradi.

Menurut Otto, pihaknya akan mengirimkan surat kepada KPK seusai Lebaran. Otto juga mengungkapkan, DPN Peradi telah memeriksa Juniver terkait hal ini. Kepada DPN Peradi, kata Otto, Juniver memang mengaku pernah bertemu dengan saksi yang diajukan jaksa KPK dalam perkara kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) yang menjerat kliennya.

Namun, menurutnya, ada perbedaan antara keterangan yang disampaikan Juniver dan keterangan penyidik KPK mengenai pertemuan ini. Oleh karena itu, lanjut Otto, DPN Peradi akan membawa kasus ini ke dewan kehormatan. Selanjutnya, dewan kehormatan Peradi yang akan memeriksa dan menentukan apakah Juniver telah melanggar kode etik advokat atau tidak.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat menjadi saksi verbalisan (saksi penyidik) dalam persidangan Djoko beberapa waktu lalu, penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan bahwa tim pengacara Djoko telah mengarahkan agar saksi mengatakan keterangan yang membela Djoko dalam persidangan.

Menurut Novel, ada pertemuan antara saksi Ipda Benita Pratiwi alias Tiwi dan pengacara Djoko sebelum persidangan. Tiwi adalah sekretaris pribadi Djoko yang tahu soal kardus-kardus berisi uang yang diduga diterima Djoko.

Sebagai bukti, kata Novel, tim penyidik KPK memiliki rekaman CCTV pertemuan pengacara Djoko dengan saksi tersebut. Adapun Tiwi saat bersaksi dalam persidangan, Jumat (12/7/2013), menarik keterangan yang pernah dibuat dalam BAP. Tiwi mencabut keterangan bahwa ia pernah menerima bungkusan besar berisi uang untuk Djoko dari Ketua Primer Koperasi Anggota Kepolisian (Primkoppol) AKBP Teddy Rusmawan yang juga ketua panitia lelang proyek simulator ujian SIM.

Sementara itu, Juniver yang ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu mengakui pernah bertemu dengan Tiwi. Namun, dia membantah telah mengarahkan Tiwi untuk mencabut keterangannya dalam persidangan. Juniver membantah disebut mengintervensi saksi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com