“Kalau ada indikasi tindak pidana pemilu, tidak mungin kami biarkan. Jika dalam proses pembuktian, ditemukan indikasi, meskipun bukan tugas kami menilainya, kami akan mengaturnya bagaimana sehingga kepolisian dan kejaksaan segera mendapatkkan (informasi), tahu mengenai itu,” ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie usai penadatanganan nota kesepahaman dengan Kejagung di Kantor Kejagung, Senin (22/7/2013).
Ia mengatakan, jika dalam penanganan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu ditemukan indikasi pidana, pihaknya akan meneruskan laporan ke kepolisian atau kejaksaan.
“Cuma, prosedurnya bagaimana, kami (DKPP, Kejagung, dan kepolisian) bicarakan nanti,” lanjutnya.
Jimly mengatakan, selain dengan Kejagung, kerja sama juga akan dibuat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Sementara itu, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, delik pidana pemilu selalu dimulai dengan penyelidikan. Menurutnya, penyelidikan dan penyidikan pidana merupakan wewenang kepolisian. Untuk mempermudah penegakan hukum terkait tindak pidana pemilu, katanya, pihaknya akan membuat ketentuan yang dituangkan dalam nota kesepahaman antara Polri, Kejagung, dan DKPP.
“Yang penting itu (penegakan hukum) juga dilakukan secara benar dan cepat. Karena ini kan berkaitan dengan masalah pemilu,” ujar Basrief.
Ia mengungkapkan, jika penanganan hukum terkoordinasi dengan baik, berkas perkara tidak perlu bolak-balik di antara penegak hukum.
“Penyelidikan dan penyidikan adalah wewenang kepolisian. Penuntutan ada pada kejaksaan. Tinggal masalahnya, kalau sudah terkoordinasi dengan baik, tidak ada lagi bolak-balik. Jadi ada petugas yang mengurus,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.