Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Luthfi

Kompas.com - 15/07/2013, 12:58 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim pengacara mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq yang pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Majelis hakim Tipikor menilai nota keberatan atas dakwaan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut sebagian memuat hal-hal yang bukan menjadi materi eksepsi sesuai dengan Pasal 156 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq tidak dapat diterima. Menyatakan sah surat dakwaan tim jaksa penuntut umum sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara di persidangan. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal saat membacakan putusan sela dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/7/2013).

Menurut majelis hakim, sejumlah poin eksepsi Luthfi sudah keluar dari ketentuan eksepsi, seperti yang diatur dalam KUHAP sehingga harus dikesampingkan. Sejumlah poin eksepsi yang dianggap harus dikesampingkan itu antara lain mengenai tudingan tim pengacara Luthfi terhadap KPK yang mengatakan lembaga antikorupsi itu mengabaikan asas praduga tak bersalah dalam menangani kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi menjerat Luthfi. Poin lainnya ialah mengenai tudingan tim pengacara Luthfi yang mengatakan KPK telah menggunakan media untuk menyudutkan Luthfi dan menghancurkan PKS.

Poin eksepsi yang menyatakan penyidik KPK tidak memiliki bukti permulaan yang sah dalam melakukan penyidikan kasus Luthfi dinilai terburu-buru dan memiliki motif di luar hukum.

"Dalil satu sampai lima yang disampaikan pengacara terdakwa bukan materi keberatan dalam Pasal 156 KUHAP sehingga harus dikesampingkan," kata hakim Gusrizal.

Selain itu, majelis hakim menilai sebagian poin eksepsi yang diajukan tim pengacara Luthfi sudah masuk materi perkara sehingga harus dibuktikan melalui proses persidangan, misalnya poin keberatan yang menyatakan dakwaan ke-1 jaksa KPK kabur karena tidak menunjukkan hubungan sebab akibat antara kewenangan Luthfi sebagai anggota Komisi I DPR dengan perubahan kebijakan Kementan.

Padahal, jaksa menyatakan bahwa fee diberikan agar Luthfi dapat memengaruhi pejabat Kementerian Pertanian supaya menerbitkan surat rekomendasi persetujuan pemasukan atas permohonan penambahan kuota impor sapi 8 ribu ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya untuk tahun 2013.

"Terhadap dalil tersebut, majelis berpendapat, tidak termasuk materi pokok perkara maka eksepsi harus dikesampingkan," ujar Gusrizal.

Dalam putusan selanya, majelis hakim juga menegaskan Pengadilan Tipikor berwenang mengadili perkara korupsi dan pencucian Luthfi yang diajukan tim jaksa KPK ke persidangan. Putusan sela ini juga diwarnai dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim anggota tiga dan empat. Menurut kedua hakim tersebut, tim jaksa KPK tidak berwenang menuntut tindak pidana pencucian uang.

Berdasarkan KUHAP, menurut kedua hakim tersebut,  pihak yang berwenang mengusut TPPU adalah Kejaksaan Agung. Dua anggota majelis hakim ini merujuk pada KUHAP karena pada undang-undang yang lebih khusus, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, tidak mengatur siapa pihak yang berwenang menuntut perkara TPPU.

Atas putusan sela ini, tim pengacara Luthfi akan mengajukan perlawanan. Tim jaksa KPK juga mengaku akan mengajukan perlawanan tandingan yang akan dibacakan saat pembacaan tuntutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com