Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang RUU Pendidikan Dokter

Kompas.com - 11/07/2013, 15:52 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (RUU Dikdok) akhirnya disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (11/7/2013). Pengesahannya diikuti sejumlah catatan.

Saat membacakan laporannya di sidang paripurna, Ketua Komisi X DPR Agus Hermanto mengungkapkan bahwa pada 9 Juli 2013 seluruh Fraksi menyepakati RUU Dikdok untuk segera dibahas di tingkat II atau pengambilan keputusan dalam sidang paripurna dengan sejumlah catatan.

Adapun, catatan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Pertama, Fraksi Demokrat, PDI-P, PAN, PKB, dan PPP menekankan agar Peraturan Pemerintah yang diamanatkan dalam RUU Dikdok ini segera diterbitkan.

Kedua, Fraksi PDI-P meminta RUU ini dapat menyelesaikan dualisme dosen dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Kesehatan. Selain itu, Fraksi PDI-P juga menuntut pemerintah menyediakan sarana dan prasarana, serta mampu mengatasi permasalahan terkait ketersediaan dokter spesialis dan dokter lexspesialis.

"Ketiga, kami juga meminta program internship harus dibiayai oleh negara," kata Agus, dalam sidang paripurna.

Ia melanjutkan, Fraksi Gerindra juga meminta pemerintah memberi jaminan bahwa UU Dikdok harus memperluas akses warga miskin, kesetaraan gender, serta tidak menciptakan komersialisasi dan liberalisasi dalam dunia pendidikan kedokteran.

Dan terakhir, Agus melanjutkan, Fraksi Hanura meminta pemerintah menjamin pemerataan kesempatan untuk siswa miskin berprestasi dapat melanjutkan pendidikan di dunia kedokteran. Sebelum disahkan menjadi UU, sidang paripurna sempat dihujani interupsi. Di antaranya,  mengkritisi mengenai keberadaan rumah sakit pendidikan, pengesahan mahasiswa kedokteran gigi, dan aturan main mengenai program internship.

Karena cukup alot, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin jalannya sidang akhirnya memberikan skors selama beberapa menit untuk semua fraksi melakukan lobi kecil bersama pemerintah.

Menteri Pendidikan Mohammad Nuh mewakili pemerintah dalam lobi kecil tersebut. Dari hasil lobi dinyatakan bahwa rumah sakit pendidikan dapat juga melayani masyarakat, program internship dilakukan selama satu tahun, dan aturan lain yang terkait akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang segera diterbitkan.

"Semua fraksi setuju, dan saya sahkan RUU ini menjadi Undang-Undang," kata Priyo.

Saat menyampaikan pendapat akhirnya, Mendikbud Mohammad Nuh menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi DPR atas segala usulan sampai akhirnya RUU Dikdok disahkan. Ia menegaskan, program internship yang tertuang dalam UU Dikdok merupakan strategi tepat untuk mengatasi masalah kekurangan dokter, khususnya di tempat terpencil.

"Biaya pendidikan kedokteran yang terlalu mahal juga diatur supaya tak ada diskriminasi, dan UU ini juga mengintegrasikan program kedokteran dengan profesi," kata Nuh.

Untuk diketahui, RUU Dikdok telah melewati pembahasan panjang sejak diusulkan oleh DPR pada 7 April 2011 sampai dengan disahkan pada hari ini. Komisi X DPR ditunjuk untuk membahas RUU Dikdok oleh DPR bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Menteri KP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KP: Lahan "Idle" 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com