Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapkah Luthfi jika Istrinya Bersaksi di Persidangan?

Kompas.com - 08/07/2013, 11:00 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi, enggan berkomentar saat ditanya mengenai kemungkinan istri-istrinya bersaksi dalam persidangan. Luthfi enggan menjawab apakah dia bersedia atau tidak jika istrinya dipanggil tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bersaksi.

"Nanti lihat saja ya, nanti saja kalau sudah selesai," kata Luthfi saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/7/2013).

Hari ini, Luthfi akan mengikuti persidangan yang menjadwalkan pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi (nota keberatan) yang dibacakan tim penasihat hukum Luthfi dalam persidangan sebelumnya.

Seusai pembacaan tanggapan jaksa, majelis hakim akan membacakan putusan sela yang menyatakan surat dakwaan jaksa sudah tepat, cermat, dan lengkap atau tidak. Jika surat dakwaan jaksa dianggap layak untuk menjadi dasar persidangan maka persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tim yang akan diajukan tim jaksa KPK.

Adapun istri Luthfi termasuk dalam daftar saksi yang pernah diperiksa KPK dalam proses penyidikan. Kemungkinan mereka akan diperiksa juga dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Berdasarkan surat dakwaan tim jaksa KPK, Luthfi memiliki tiga istri, yakni Sutiana Astika, Lusi Triana, dan Darin Mumtazah. Ketiga istri Luthfi ini dianggap tahu mengenai aset-aset Luthfi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Misalnya saja, Darin, yang disebut dalam dakwaan menerima Mitsubishi Grandis dari Luthfi yang diduga sebagai bentuk pencucian uang.

Kendati demikian, Luthfi selaku terdakwa dapat menolak jika istrinya dihadirkan dalam persidangan. Hal tersebut mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang mengatur bahwa saksi yang masih memiliki hubungan darah dengan terdakwa diperbolehkan untuk tidak memberikan kesaksian dalam sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

    PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

    Nasional
    Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

    Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

    Nasional
    Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

    Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

    Nasional
    Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

    Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

    Nasional
    PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

    PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

    Nasional
    Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

    Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

    Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

    Nasional
    Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

    Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

    Nasional
    Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

    Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

    Nasional
    Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

    Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

    Nasional
    Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

    Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

    Nasional
    Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

    Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

    Nasional
    KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

    KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

    Nasional
    Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

    Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

    Nasional
    Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

    Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com