“Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk disimpulkan DR (Dada Rosada), selaku Wali Kota Bandung, sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (1/7/2013).
Menurut Johan, Dada resmi ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak hari ini. Dada diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a, atau Pasal 5 Ayat 1, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara. Adapun Pasal 6 Ayat 1 berbunyi, dipidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta bagi setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada hakim tersebut untuk diadili.
Menurut Johan, penetapan Dada sebagai tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan penyuapan kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono yang menjerat orang dekat Dada, Toto Hutagalung, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat, dan pria bernama Asep Triana yang diduga orang suruhan Toto.
Adapun Setyabudi, Toto, Hery, dan Asep sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu. Sebelumnya, KPK beberapa kali memeriksa Dada sebagai saksi. KPK juga telah mencegah Dada bepergian ke luar negeri dan menggeledah baik kediaman Dada maupun ruang kerja Dada di kantor Pemkot Bandung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.