JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPR RI Marzuki Alie mengaku dirinya terlambat mengetahui adanya anggaran untuk penanggulangan lumpur Lapindo. Sebagai pimpinan, dirinya tak mendapat laporan dan tidak mengikuti rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR.
"Saya juga tidak tahu," kata Marzuki saat dihubungi pada Rabu (19/6/2013).
Marzuki menuturkan, pembahasan anggaran itu merupakan tugas rekan-rekannya di Komisi XI dan Banggar. Ia merasa tidak mungkin sampai terjun jauh mengikuti pembahasan anggaran tersebut. Selain itu, Marzuki mengaku tak mengetahui karena hasil pembahasan tak pernah dilaporkan kepada pimpinan DPR.
"Saya tidak ikut raker (rapat kerja) di Banggar," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang APBN Perubahan 2013 terdapat sejumlah keanehan. Yang paling menohok adalah kehadiran Pasal 9 yang mengatur alokasi dana untuk penanggulangan lumpur Lapindo sebesar Rp 155 miliar. Pasal tersebut dinilai aneh karena di dalamnya dijelaskan terlalu detail.
Di luar itu, pasal ini disinyalir sebagai mahar politik dari Fraksi Demokrat untuk Fraksi Golkar agar menyetujui APBN-P 2013 disahkan. Dugaan itu semakin menguat karena pimpinan DPR baru mengetahui ada alokasi untuk lumpur Lapindo di forum lobi saat rapat paripurna pengesahan diskors sekitar tiga jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.