JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar berpendapat perlunya pembentukan dewan pengawas di KPK untuk memantau kinerja para penyidik. Dewan pengawas diperlukan untuk memacu kinerja para penyidik.
"Apa salahnya ada dewan pengawas? Kan supaya kami bisa lebih hati-hati. Kami tidak mau ada kecelakaan, kenapa takut untuk diawasi?" ujar Antasari dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/6/2013).
Antasari menjelaskan, dewan pengawas ini berbeda dengan Komite Etik yang sudah terbentuk. Dewan pengawas, ujar Antasari, akan lebih memantau sisi teknis kinerja penyelidik, penyidik, hingga penuntutan. "Misalnya, kalau kasus ini lama, alasannya apa," kata Antasari.
Jika ditemukan pelanggaran, lanjutnya, pimpinan KPK bisa saja dijatuhi sanksi, misalnya tidak boleh menangani perkara dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, Antasari mengusulkan agar keberadaan dewan pengawas dilakukan secara parsial di masing-masing fungsi penindakan KPK.
"Jadi, penyidik ada pengawasannya, penuntutan ada pengawasan. Sekarang memang sudah ada Kompolnas, KY, atau dewan etik, tetapi masalahnya yang kami lihat tidak membuat mereka merasa diawasi," imbuh mantan jaksa ini.
Komisi III DPR saat ini masih menggodok rancangan KUHP dan KUHAP yang diserahkan pemerintah beberapa bulan lalu. Komisi ini sudah melakukan studi banding ke Belanda, Perancis, dan Inggris. Selain itu, Komisi III juga mengundang sejumlah praktisi hingga akademisi untuk menyempurnakan rancangan UU tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.