Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Riau Lolos Lagi dari Jumat Keramat

Kompas.com - 07/06/2013, 21:27 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Riau Rusli Zainal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap Pekan Olahraga Nasional dan korupsi kehutanan selama sekitar 22 jam, Jumat (31/5/2013). Seusai diperiksa, Rusli tidak langsung ditahan.

"Penyidik menganggap belum perlu menahan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Rusli meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 20.00 dengan didampingi pengacaranya, Rudy Alfonso, dan sejumlah anggota stafnya. Kepada wartawan, Rusli mengaku diajukan pertanyaan oleh penyidik KPK seputar PON, khususnya mengenai sistem penganggaran dan perencanaan ajang olahraga nasional tersebut.

"Ya, tadi melengkapi berkas PON saja, pertanyaan-pertanyaan PON, bagaimana sistem penganggaran, kemudian perencanaan," kata Rusli.

Ini merupakan kali kedua Rusli diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan pertama berlangsung pada Jumat pekan lalu. Pekan lalu, KPK tidak menahan Rusli dengan alasan penyidik belum merasa perlu melakukan langkah tersebut. KPK menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 soal PON Riau.

Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan perda itu. Terkait pembahasan perda yang sama, Rusli juga diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau. Selain itu, KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT), di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

    Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

    Nasional
    Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

    Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

    Nasional
    Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

    Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

    Nasional
    Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

    Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

    Nasional
    Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

    Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

    Nasional
    Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

    Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

    Nasional
    Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

    Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

    Nasional
    Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

    Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

    Nasional
    Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

    Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

    Nasional
    Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

    Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

    Nasional
    Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

    Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

    Nasional
    Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

    Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

    Nasional
    Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

    Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

    Nasional
    KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

    KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

    Nasional
    Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

    Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com