Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SP3 Kasus Awang Faroek, Kejaksaan Harus Dievaluasi

Kompas.com - 06/06/2013, 09:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta agar kinerja Kejaksaan Agung dievaluasi terkait dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk dalam dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal. Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson F Yuntho menilai, keluarnya SP3 itu sangat mengecewakan. Apalagi, alasan yang digunakan Kejaksaan karena tidak cukup alat bukti untuk melanjutkan proses hukum kasus itu.

"Kinerja kejaksaan sebaiknya harus dievaluasi," katanya, di Jakarta, Kamis (6/6/2013).

Alasan itu, kata dia, benar-benar tidak masuk akal pasalnya kasus tersebut sudah bergulir dan beberapa terdakwa sudah divonis di pengadilan.

"Kalau seperti ini, menjadikan upaya pemberantasan korupsi di daerah menjadi ’berjalan di tempat’ dan bahkan mundur," kata Emerson.

Seharusnya, lanjutnya, kejaksaan melimpahkan kasus Awang Farouk itu ke pengadilan untuk memutuskan apakah Awang itu bersalah atau tidak bersalah.

"Karena itu, kinerja kejaksaan harus dievaluasi kembali," tegasnya.

Sebelumnya, LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia akan mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Jaksa Agung Basrief Arief terkait dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk Ishak pada akhir Juni 2013 mendatang. Koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman mengaku optimistis permohonan praperadilan itu akan dikabulkan hakim karena banyak kejanggalan.

Salah satu kejanggalan adalah status Awang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi di-SP3 hanya berdasarkan alasan putusan Mahkamah Agung terhadap dua terpidana kasus tersebut, yakni, dua pejabat PT Kutai Timur Energi, Anung Nugroho dan Apidian Tri Wahyudi.
    
SP3 Kejaksaan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal dengan tersangka Awang Faroek Ishak, kini Gubernur Kalimantan Timur, setelah hampir tiga tahun menyidik kasus tersebut. Alasannya, tidak cukup bukti keterlibatan Awang dalam kasus tersebut.

Awang mengatakan, Jumat (31/5/2013), dirinya diundang Kejaksaan Agung untuk menerima dan menandatangani berita acara penyerahan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

”Surat itu tertanggal 28 Mei,” ujar Awang melalui telepon selulernya, Minggu, di Balikpapan, Kaltim.

Juli 2010, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Awang—dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kutai Timur (tahun 2002-2008)—sebagai tersangka kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC). Awang bersama direksi PT Kutai Timur Energi (KTE) diduga merugikan negara, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, sebesar Rp 576 miliar, dengan hilangnya hak membeli saham Pemkab Kutai Timur dari PT KPC yang diberi konsesi pertambangan.

Dengan dalih bahwa Pemkab Kutai Timur tak sanggup menyediakan dana untuk menguasai 55.800 lembar saham bernilai Rp 576 miliar (saat itu), Direktur Utama PT KTE Anung Nugroho dan Direktur PT KTE Apidian Tri Wahyudi kemudian mengalihkan penjualan hak pembelian saham tersebut kepada PT KTE.

Tanggal 7 November 2012, Awang untuk pertama kali diperiksa tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus di Samarinda. Adapun Mahkamah Agung (MA) pada 20 November 2012 menolak kasasi yang diajukan Anung dan Apidian. Keduanya malah diganjar hukuman yang lebih tinggi daripada putusan pengadilan sebelumnya.

MA memvonis Anung 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kepada negara Rp 800 juta. Sementara MA memvonis Apidian hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kepada negara Rp 800 juta. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kaltim memberi vonis 6 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 8 bulan kepada Anung. Pengadilan Negeri Sangatta (Kutai Timur) memvonis bebas Apidian.

”Syukurlah, sejak sekitar tiga tahun lalu saya ditetapkan sebagai tersangka, masalah ini selesai dengan melegakan. Kejagung menyatakan, tidak cukup bukti terhadap saya, dan memang itulah keadaan sebenarnya. Syukurlah Kejagung bertindak profesional,” ujar Awang.

Secara terpisah, kuasa hukum Awang, Hamzah Dahlan, menegaskan, sejak awal, ia yakin Kejagung mengeluarkan SP3. Menurut dia, Awang tidak bersalah dalam divestasi saham, apalagi mengusulkan penjualan saham. Awang justru berupaya mengembalikan saham agar dimasukkan ke kas daerah. ”Tapi oleh (rapat) paripurna DPRD Kutai Timur saat itu malah ditolak,” katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com