Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Usut Keterlibatan Oknum Polisi pada Kasus Penimbunan BBM

Kompas.com - 22/04/2013, 22:25 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian juga mengusut dugaan keterlibatan oknum anggotanya dalam kasus penimbunan 45 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Semarang, Jawa Tengah. Kepolisian telah menurunkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk menyelidiki hal tersebut.

"Ini masih kita kembangkan. Propam sudah diturunkan kalau ada indikasi keterlibatan. Jadi semua informasi kita respon dan Propam mencari kebenaran info itu," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Suhardi Alius di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2013).

Namun menurut Suhardi, sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan anggotanya. Tim Propam diturunkan untuk merespon tudingan masyarakat yang menyebutkan kegiatan penimbunan BBM tersebut dilindungi oleh oknum kepolisian setempat. Suharadi menegaskan, jika anggotanya terbukti terlibat akan ditindak tegas.

"Siapa pun, dari hulu yang terlibat, baik dari anggota dan sebagainya akan diperiksa, karena kalau tidak begini, akan terjadi lagi," terang Suhardi.

Sebelumnya tim Badan Reserse Kriminal Polri menyita 45 ton solar di tempat penimbunan bahan bakar minyak ilegal di Jalan Sawah Besar XII, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (16/4/2013). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 5 tersangka.

Salah satu yang diamankan yakni SW alias P sebagai pemilik dan empat pekerjanya. Hasil penyelidikan sementara, BBM didapat dari PT Logam Mulia yang berlokasi di Desa Peleng Batang. Penampungan per hari mencapai 50 ton. Setelah itu BBM akan didistribusikan ke sejumlah industri di daerah Jawa Tengah.

"Jadi ada korelasi antara penimbunan BBM dan PT resmi yang mungkin bersertifikat dari Pertamina yang berlokasi di Desa Peleng Batang," kata Suhardi.

Suhardi menambahkan, tersangka memiliki izin transportir dan izin niaga terbatas atas nama PT Pontas Anugerah Khatulistiwa. Pengakuan tersangka, pembelian BBM seharga Rp 5.900 itu kemudian dijual dengan harga Rp 9.700 hingga Rp 10.000. Hal ini diduga telah berlangsung selama dua tahun. Pihak kepolisian, lanjut Suhardi, akan menelusuri distribusi BBM tersebut ke sejumlah tempat.

Tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yaitu menyalahgunakan pengangkutan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com