Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buyung Nasution Minta Anas Tak Tiru Gayus

Kompas.com - 17/04/2013, 16:11 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara senior Adnan Buyung Nasution mengaku sudah membuat komitmen dengan tersangka Anas Urbaningrum sebelum menerima permintaan untuk mendampinginya sebagai pengacara. Buyung meminta Anas tidak mengubah sikapnya di kemudian hari seperti yang dilakukan mantan kliennya, Gayus Halomoan Tambunan.

"Saya dari pagi tadi sudah bertemu Anas, mendengarkan permasalahnnya. Saya pahami, saya sudah buat komitmen agar Anas tetap pada pendiriannya," kata Buyung saat jumpa pers di kantor Adnan Buyung Nasution Partners Law Firm (ABNP) di Jakarta, Rabu (17/4/2013).

Selain para pengacara dari ABNP, jumpa pers itu dihadiri para pengacara Anas yang lama dan pengacara lain, yakni Firman Wijaya, Tina Haryaning, Asmar Oemar Saleh, Carrel Ticualu, Patra M Zen, Handika Honggowongso, dan Abdul Hadi Lubis.

Buyung lalu bercerita ketika dirinya membela Gayus terkait perkara pajak yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di tengah proses persidangan, Buyung memilih tak lagi membela setelah Gayus mencabut keterangan yang disampaikan ke tim pengacara ataupun di hadapan persidangan.

"Saya lepaskan Gayus karena tidak teguh pada pendiriannya. Apa yang sudah diterangkan kepada pembela, kepada pengadilan, dicabut. Saya berharap Anas tidak berbuat seperti itu. Kita sama-sama ada komitmen menegakkan keadilan. Saya yakin Anas akan bersikap kesatria," kata Buyung.

Buyung mengaku menerima membela Anas setelah melihat Anas telah teraniaya oleh peradilan opini pascakasus suap wisma atlet mencuat hingga peristiwa bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas.

Apakah alasannya hanya itu? "Bagi saya, memang bukan hanya membela Anas dalam proses hukum, melainkan juga merupakan pintu masuk untuk membongkar segala kejahatan yang berkaitan birokrasi di negara ini. Kalau semua jujur dibuka di sidang, semua kartu itu akan terbuka, masyarakat akan lihat kebenarannya," jawab Buyung.

Seperti diberitakan, KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan korupsi proyek Hambalang. Penetapan Anas sebagai tersangka sudah sejak 22 Februari 2013. Namun, hingga saat ini Anas belum pernah diperiksa sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

    Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

    Nasional
    Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

    Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

    Nasional
    Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

    Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

    Nasional
    Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

    Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

    Nasional
    Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

    Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

    Nasional
    KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

    KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

    Nasional
    Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

    Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

    Nasional
    KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

    KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

    Nasional
    Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

    Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

    Nasional
    KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

    KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

    Nasional
    KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

    KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

    Nasional
    Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

    Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

    Nasional
    Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

    Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

    Nasional
    TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

    TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

    Nasional
    Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

    Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com