Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Harus Lebih Profesional

Kompas.com - 04/04/2013, 00:51 WIB
Ilham Khoiri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melaksanakan semua keputusan Komite Etik terkait pembocoran konsep surat perintah penyidikan, serta meningkatkan profesionalitas dalam mengelola administrasi pengusutan kasus korupsi. Kasus ini diharapkan tidak memicu perpecahan antarpimpinan komisi tersebut, melainkan justru membuat mereka lebih kompak dalam menyelesaikan tunggakan pembongkaran banyak kasus korupsi.

Harapan itu disampaikan peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Oce Madril, Rabu (3/4/2013).

Pada Rabu siang, Komite Etik KPK menyampaikan keputusan terkait pembocoran konsep surat printah penyidikan (sprindik) terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Ketua KPK Abraham Samad, dinilai melakukan pelanggaran etik sedang, sementara Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, melakukan pelanggaran etik. Masing-masing diberi peringatan tertulis dan lisan.

Menurut Oce Madril, teguran tertulis itu terhadap Abraham Samad dan teguran lisan terhadap Adnan Pandu Praja itu sangat tidak tegas. Komite Etik semestinya bisa lebih tegas karena tingkat kesalahan pimpinan KPK dalam kasus pembocoran sprindik termasuk besar. Apalagi, pembocoran sprindik itu diduga memiliki unsur pidana.

"KPK harus sungguh-sungguh belajar dari kasus ini. Komisi itu harus lebih profesional, lebih ketat, dan mengawasi semua prosedur administrasi penegakan hukum," katanya.

Abraham diharapkan mau mengakui kesalahan dan memminta maaf kepada publik. "Jika tidak diberi sanksi tegas dan masih menjadi ketua KPK, maka Abraham harus merubah gaya kepemimpinan dan cara kerjanya. Dia tidak boleh ceroboh dan sembrono dan harus independen," katanya.

Kasus ini diharapkan tidak memecah para pimpinan KPK. Secara lembaga, komisi ini justru harus semakin kuat karena memperkuat dugaan KPK dipengaruhi kekuatan politik tertentu dalam pembocoran sprindik ternyata tidak terbukti.

Pembocoran itu adalah kesalahan personal dan masing-masing yang bersalah sudah memperoleh sanksi. "KPK jangan sampai pecah, melainkan harus lebih solid untuk menyelesiakan banyak tunggakan pembongkaran kasus korupsi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com