Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Periksa Mahdiana, Istri Muda Djoko Susilo

Kompas.com - 20/03/2013, 17:13 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa perempuan bernama Mahdiana sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), Rabu (20/3/2013). Mahdiana diketahui sebagai istri muda tersangka kasus ini, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, kemungkinan besar pemeriksaan Mahdiana hari ini merupakan penjadwalan ulang atau pemeriksaan lanjutan. Mahdiana tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, siang tadi. Seperti biasa, wanita tinggi semampai ini enggan berkomentar saat diberondong pertanyaan wartawan.

KPK memeriksa Mahdiana karena dia dianggap tahu seputar aset-aset Djoko. Seperti diketahui, Djoko diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan modus membeli properti berupa tanah dan bangunan yang diatasnamakan kerabat atau orang dekatnya.

Mahdiana sendiri bukan kali ini saja diperiksa. Beberapa waktu lalu, KPK juga memeriksanya sebagai saksi. KPK pun telah mencegah Mahdiana bepergian ke luar negeri terkait kepentingan penyidikan kasus simulator SIM ini. Informasi dari KPK menyebutkan, surat nikah Mahdiana dan Djoko telah disita KPK beberapa waktu lalu. Surat nikah itu diterbitkan Kantor Urusan Agama Pasar Minggu dengan Akta Nikah Nomor 818/129/V/2001 tertanggal 27 Mei 2001.

Terkait tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Djoko, KPK juga telah memeriksa Putri Solo 2008, Dipta Anindita. Wanita ini diketahui sebagai istri muda Djoko selain Mahdiana. KPK pun sudah mencegah Dipta bepergian ke luar negeri.

Dalam kasus simulator SIM, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Djoko, mereka yang jadi tersangka adalah Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. Dalam pengembangannya, KPK menjerat Djoko dengan pasal tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan sejumlah asetnya.

Sejauh ini, KPK telah menyita 40-an aset Djoko yang nilai totalnya sekitar Rp 60 miliar hingga Rp 70 miliar. Johan mengatakan, penelusuran aset ini masih terus dilakukan.

Ikuti perkembangan kasus ini dalam topik "Dugaan Korupsi Korlantas Polri".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

    Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

    Nasional
    Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

    Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

    Nasional
    Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

    Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

    Nasional
    Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

    Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

    Nasional
    Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

    Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

    Nasional
    Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

    Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

    Nasional
    Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK

    Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK

    Nasional
    Di Jenewa, Menkominfo bersama Sekjen DCO Bahas Akselerasi dan Keberlanjutan Ekonomi Digital

    Di Jenewa, Menkominfo bersama Sekjen DCO Bahas Akselerasi dan Keberlanjutan Ekonomi Digital

    Nasional
    Bertemu Pemilik Burj Khalifa, Prabowo: Beliau Yakin Pendapatan Pariwista RI Naik 200-300 Persen

    Bertemu Pemilik Burj Khalifa, Prabowo: Beliau Yakin Pendapatan Pariwista RI Naik 200-300 Persen

    Nasional
    Kapolri Diminta Copot Anggotanya yang Akan Maju Pilkada 2024

    Kapolri Diminta Copot Anggotanya yang Akan Maju Pilkada 2024

    Nasional
    Zulhas Pastikan Kemendag dan Pertamina Patra Niaga Berkomitmen Awasi Pengisian LPG di SPBE

    Zulhas Pastikan Kemendag dan Pertamina Patra Niaga Berkomitmen Awasi Pengisian LPG di SPBE

    Nasional
     Ditanya Hakim soal Biaya “Skincare”, Istri SYL: Apa Saya Masih Cocok? Saya Sudah Tua

    Ditanya Hakim soal Biaya “Skincare”, Istri SYL: Apa Saya Masih Cocok? Saya Sudah Tua

    Nasional
    Jokowi Sebut UKT Kemungkinan Naik Tahun Depan, Supaya Tak Mendadak

    Jokowi Sebut UKT Kemungkinan Naik Tahun Depan, Supaya Tak Mendadak

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Beda Gerakan Mahasiswa Era 1998 dan Sekarang

    GASPOL! Hari Ini: Beda Gerakan Mahasiswa Era 1998 dan Sekarang

    Nasional
    Pimpinan KPK Sebut Pertimbangan Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Bisa Bikin Penuntutan Perkara Lain Tak Sah

    Pimpinan KPK Sebut Pertimbangan Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Bisa Bikin Penuntutan Perkara Lain Tak Sah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com