Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Neneng Hanya Bayar Uang Pengganti Rp 800 Juta

Kompas.com - 14/03/2013, 16:05 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Neneng Sri Wahyuni dijatuhi hukuman tambahan berupa penggantian uang kerugian negara sebesar Rp 800 juta, selain dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).

"Membayar biaya pengganti Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, kekayaannya akan disita dan dilelang. Apabila tidak memenuhi, maka terdakwa dipidana penjara satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Tati Hadianti membacakan vonis Neneng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/3/2013).

Nilai uang kerugian negara yang harus dibayarkan Neneng ini jauh lebih kecil dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Neneng membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,66 miliar. Nilai uang ini, menurut jaksa, sesuai dengan keuntungan yang diterima Neneng dari korupsi proyek PLTS.

Berbeda dengan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, majelis hakim Tipikor menilai kalau keuntungan yang diterima Neneng pribadi tidak sebesar itu, tetapi hanya Rp 800 juta. Uang senilai Rp 800 juta ini ditransfer ke rekening pribadi Neneng oleh stafnya yang bernama Ivan.

Menurut hakim, uang ini merupakan bagian dari keuntungan Rp 2,7 miliar yang didapatkan PT Anugerah Nusantara dari proyek PLTS. Perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang juga suami Neneng itu meminjam bendera PT Alfindo Nuratama untuk mendapatkan proyek PLTS dengan nilai kontrak Rp 8,9 miliar.

Setelah PT Alfindo dinyatakan sebagai pemenang tender, perusahaan pinjaman itu menyubkontrakkan pengerjaan proyek PLTS itu pada PT Sundaya Indonesia dengan nilai kontrak yang lebih murah, yakni sebesar Rp 5,2 miliar. Akibatnya, terdapat selisih sekitar Rp 2,7 miliar. "Selisih itu kemudian dicairkan Rp 800 juta oleh anak buahnya bernama Ivan atas perintah terdakwa kemudian dipindahkan ke rekening Neneng Sri Wahyuni," kata hakim Made Mahendra.

Sementara sisanya dibagikan kepada beberapa orang yang turut membantu pengaturan lelang, seperti panitia lelang dan pejabat pembuat komitmen. Pada akhirnya, menurut hakim, keuntungan yang diterima PT Anugerah tinggal Rp 1,4 miliar. "Pengadaan dan pemasangan PLTS telah memperkaya terdakwa sebesar Rp 800 juta, memperkaya orang lain dan korporasi sebesar Rp 1,8 miiliar," kata Made.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

    Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

    Nasional
    Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

    Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

    Nasional
    Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

    Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

    Nasional
    Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

    Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

    Nasional
    BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

    BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

    Nasional
    Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

    Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

    Nasional
    Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

    Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

    Nasional
    PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

    PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

    Nasional
    Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

    Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

    Nasional
    Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

    Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

    Nasional
    PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

    PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

    Nasional
    Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

    Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

    Nasional
    DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

    DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

    Nasional
    Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

    Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

    Nasional
    Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

    Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com