Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Perpanjang Pencegahan Hakim Pragsono dan Asmadinata

Kompas.com - 05/03/2013, 19:36 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Imigrasi memperpanjang pencegahan terhadap dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pragsono dan Asmadinata. Perpanjangan pencegahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan suap oleh hakim Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Marpaung.

 

“KPK telah mengeluarkan surat permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi per 1 Maret 2013,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (5/3/2013). Pencegahan ini, sebut dia, berlaku selama enam bulan ke depan.

Pragsono merupakan Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, sedangkan Asmadinata adalah hakim ad hoc Tipikor Palu, Sulawesi Tengah. Keduanya berstatus saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim Kartini. Sebelumnya, KPK sudah mencegah Asmadinata dan Pragsono, yang masa cegahnya habis pada 1 Maret 2013.

Dalam kasus suap hakim Tipikor Semarang ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Kartini, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono, dan Sri Dartuti. Ketiga tersangka tengah menjalani persidangan di PN Tipikor Semarang. Heru dituntut 10 tahun penjara serta denda Rp 350 juta subsider lima bulan kurungan, beberapa waktu lalu.

Menurut jaksa, Heru berperan aktif menjadi perantara penyuap hakim Kartini, hakim Pragsono, dan Asmadinata. Penerimaan suap oleh Kartini diduga berkaitan dengan penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan yang menjerat Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni. Dalam menangani perkara korupsi mobil dinas itu, Kartini tidak sendirian. Pragsono dan Asmadinata juga tergabung dalam majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

Terkait penyidikan kasus suap ini, KPK sudah memeriksa Yaeni, Pragsono, dan Asmadinata sebagai saksi untuk Kartini. KPK juga akan memeriksa hakim Lilik Nuraini yang semula menjadi ketua majelis hakim yang menangani perkara Yaeni tersebut. Dia dimutasi karena terkena sanksi disiplin sehingga posisinya sebagai ketua majelis hakim digantikan Pragsono

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com