JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengizinkan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni menjenguk anaknya yang dirawat di Rumah Sakit Metropolitan Medical Center (MMC), Jakarta, Kamis (13/12/2012). Tati Hardiyanti selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menangani perkara Neneng, memberhentikan sidang sementara untuk memberikan Neneng kesempatan menjenguk anaknya.
“Dikawal untuk besuk, kami mohon ya kepada Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Tati dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12/2012). Hal ini diputuskan majelis hakim setelah mempertimbangkan permohonan yan disampaikan Neneng melalui kuasa hukumnya.
Pengacara Neneng, Elza Syarief, mengatakan kepada majelis hakim bahwa anak kliennya tengah dirawat di RS MMC karena panas tinggi. “Mohon izin besuk karena anaknya nangis terus,” ujar Elza. Persidangan Neneng hari ini menjadwalkan pemeriksaan mantan karyawan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Furi.
Keduanya dianggap tahu seputar peran Neneng sebagai Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara (Grup Permai). Dalam kasus dugaan korupsi PLTS, Neneng didakwa bersama-sama M Nazaruddin, Marisi Martondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad (Direktur Utama PT Alfindo Nuratama), dan Timas Ginting (pejabat Kemenakertrans) melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek PLTS.
Selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara, Neneng melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,72 miliar.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Neneng dan Dugaan Korupsi PLTS