Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Masih Periksa Barang Bukti Sitaan dari Korlantas

Kompas.com - 27/10/2012, 10:17 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa barang bukti yang merupakan hasil sitaan dari Gedung Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas.

Penyitaan barang bukti dalam penggeledahan di Gedung Korlantas Juli lalu itu masih menjadi masalah karena gugatan Korlantas kepada KPK diproses.

"Proses pemeriksaan bukti-bukti itu kan belum selesai sampai hari ini. Apalagi kemarin sempat fokusnya itu dengan adanya perbedaan dengan pihak Polri yang kemarin sudah selesai mengenai penetapan tiga tersangka itu. Tentu itu mempengaruhi kecepatan KPK untuk menyelesaikan proses penyelidikan di Korlantas dengan tersangka DS," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (26/10/2012).

Untuk diketahui, dalam gugatannya Korlantas meminta KPK mengembalikan dokumen-dokumen sitaan yang dianggap tidak berkaitan dengan penyidikan kasus simulator SIM. Pihak Korlantas mengklaim mengalami kerugian akibat penyitaan dokumen yang tidak relevan oleh KPK tersebut.

Menurut Johan, dokumen hasil sitaan tersebut tentu akan ditelaah terlebih dahulu apakah secara langsung bisa menguatkan sangkaan terhadap seseorang atau tidak. "Dan proses itu masih belum selesai," tambahnya.

Dia melanjutkan, jika nanti dokumen-dokumen atau barang bukti yang disita KPK itu memang tidak berkaitan dengan perkara, KPK akan mengembalikannya kepada Korlantas. Johan mengaku tidak tahu persis detil dokumen yang disita KPK dari Gedung Korlantas Polri tersebut.

Dikatakannya, pihak Korlantas Polri ikut menyaksikan penggeledahan saat itu. Sejumlah dokumen dan barang bukti yang disita KPK pun dicatat dalam berita acara penggeledahan yang diketahui pihak Korlantas.

"Saya kira waktu itu tidak ada persoalan. Tapi saya enggak tahu kalau sekarang pihak Korlantas bilang ada hal-hal yang tidak terkait kasus kemudian dinyatakan ikut tersita oleh KPK karena proses yang waktu itu disaksikan Korlantas juga," ujar Johan.

Terkait dengan gugatan ini, Johan mengatakan KPK siap menghadapinya. Pimpinan KPK sudah menunjuk Kepala Biro Hukum KPK untuk membuat klarifikasi-klarifikasi atas gugatan tersebut.

Salah satu pengacara Korlantas, Juniver Girsang mengatakan bahwa persidangan atas gugatan ini akan berlangsung pada awal November di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

    Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

    Nasional
    Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

    Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

    Nasional
    UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

    UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

    Nasional
    RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

    RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

    Nasional
    Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

    Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

    Nasional
    Bobby Siap Adu Gagasan dengan Ahok di Pilkada Sumut

    Bobby Siap Adu Gagasan dengan Ahok di Pilkada Sumut

    Nasional
    PSI Resmi Usung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

    PSI Resmi Usung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

    Nasional
    Bobby Sebut Grup Keluarga Jokowi Belum Bahas Kaesang Maju Pilkada

    Bobby Sebut Grup Keluarga Jokowi Belum Bahas Kaesang Maju Pilkada

    Nasional
    Pihak Pegi Ngadu ke DPR, Minta Kapolri Dipanggil soal Kasus Vina Cirebon

    Pihak Pegi Ngadu ke DPR, Minta Kapolri Dipanggil soal Kasus Vina Cirebon

    Nasional
    DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi UU

    DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi UU

    Nasional
    Soal Maju Pilkada Jakarta, Kaesang: Tunggu Kejutannya di Bulan Agustus

    Soal Maju Pilkada Jakarta, Kaesang: Tunggu Kejutannya di Bulan Agustus

    Nasional
    Pimpin Rakernas XVII Apeksi, Walkot Surabaya Satukan Sistem Aplikasi Kota Seluruh Indonesia

    Pimpin Rakernas XVII Apeksi, Walkot Surabaya Satukan Sistem Aplikasi Kota Seluruh Indonesia

    BrandzView
    Bobby Akan Tetap Minta Rekomendasi ke PDI-P untuk Maju Pilkada Sumut

    Bobby Akan Tetap Minta Rekomendasi ke PDI-P untuk Maju Pilkada Sumut

    Nasional
    RUU MK Belum Disahkan, Puan: Buat Apa Terburu-buru kalau Nanti Tak Bermanfaat

    RUU MK Belum Disahkan, Puan: Buat Apa Terburu-buru kalau Nanti Tak Bermanfaat

    Nasional
    Komisi II Buka Peluang Panggil Pemerintah, Minta Penjelasan Soal Pengunduran Diri Bos Otorita IKN

    Komisi II Buka Peluang Panggil Pemerintah, Minta Penjelasan Soal Pengunduran Diri Bos Otorita IKN

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com