JAKARTA, KOMPAS.com - Lahan parkir di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hingga saat ini belum bisa digunakan oleh pegawai Parlemen maupun tamu. Padahal, pembangunan telah dilakukan sejak tahun 2011. Ada apa dengan lahan parkir tersebut?
Rupanya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai proyek pembangunan lahan parkir itu melanggar kontrak. BPK menyarankan agar Sekretariat Jenderal DPR untuk mendenda kontraktor pelaksana, yakni PT BRJ, senilai Rp 173.000.000 dan mengembalikan uang sebesar Rp 33.467.355 karena tidak mengerjakan sejumlah pekerjaan pendukung.
"Itu hasil audit BPK Semester 1 tahun 2012," kata Uchok Sky Khadafi Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA di Jakarta, Kamis (11/10/2012).
Uchok menjelaskan, nilai kontrak proyek untuk PT BRJ sebesar Rp 3,460 miliar. Adapun untuk konsultan perencanaan yakni PT MCM (nilai kontrak sebesar Rp 145 juta) dan PT CMK (nilai kontrak Rp 47,7 juta). Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 73 hari kalender dari tanggal 20 Oktober 2011 hingga 31 Desember 2011 .
Uchok menilai, ada keanehan dalam proses pembayaran kepada PT BRJ lantaran dibayar lunas hanya dengan sekali pembayaran pada 14 Desember 2011. Seharusnya, kata dia, sesuai Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, penyedia barang dan jasa hanya mendapat uang muka 30 persen untuk usaha kecil dan 20 persen untuk usaha besar.
Menurut Uchok, dampak dari pembayaran sekali lunas tersebut yakni penyelesaian proyek tak sesuai kontrak. Hingga batas akhir, pekerjaan baru mencapai 42,1 persen. Bahkan, hingga pemeriksaan BPK pada 4 Mei 2012 , pekerjaan parkir motor dua lantai itu belum diserahterimakan ke Setjen DPR. Hingga saat ini belum bisa dipakai.
Uchok menambahkan, berdasarkan laporan BPK, kontraktor pelaksana tidak mengerjakan beberapa pekerjaan pendukung seperti planter bos beton, pos jaga, fisher planter bos, jet washer, penanaman tanaman, dan lainnya.
"BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) DPR harus bertindak tegas dan memberikan sanksi karena telah menganggu pelayanan DPR kepada publik," pungkas Uchok.
Seperti diberitakan, menurut Sekjen DPR Nining Indra Saleh, lahan parkir itu belum bisa dipakai lantaran masih menunggu hasil pemeriksaan Kementerian Pekerjaan Umum. Pasalnya, ada keretakan di lantai dua lahan parkir itu. Dikhawatirkan, keretakan itu membahayakan.
"Masih ada penelitian dari PU. Mumpung belum dipergunakan. Kan sekarang masih menjadi tanggungjawab proyek," kata Nining.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.