Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Hacker" Pemasok Dana Terorisme Terkena Pasal Berlapis

Kompas.com - 08/10/2012, 19:21 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum, Yulianis dan Rani Hartati, menuntut tersangka pelaku kegiatan terorisme di Poso, Cahya Fitrianta (26) dengan pasal berlapis. Ia didakwa atas tindakan permufakatan jahat dan menukarkan harta kekayaan yang menjadi bagian dari tindak pidana terorisme.

Karena tindakan itulah, Cahya dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 15 UU No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris, Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 30 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Hacking ini dilakukan untuk mengumpulkan dana. Sebagian dana untuk ummahat ihwan sebesar Rp 220 juta, sedangkan untuk pemboman gereja di Solo juga didanai Rp 200 juta," kata Yulianis, Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (8/10/2012).

Yulianis menambahkan, hasil dana yang didapatkan dari kegiatan hacking terhadap situs bisnis investasi tersebut ia gunakan untuk mendanai pembelian senjata api, bahan peledak, dan dana oprasional latihan militer di Poso. Dana tersebut ia dapatkan dari membajak situs www.speedline.com kemudian hasil bajak tersebut ia jual dengan kurs Euro.

Yulianis mengatakan, uang yang didapat dari hasil bajak situs investasi tersebut sebanyak Rp 460,3 juta. Kemudian dibagi ke dalam tiga rekening, dua rekening milik istrinya, dan satu rekening miliknya pribadi.

Kemudian, istri pelaku, Nurul Azmi, menyimpan uang di dalam rekening BCA dan Mandiri, sedangkan di rekening milik pribadi Cahya ia simpan di rekening BCA atas nama Najmudin.

Ia juga lakukan transfer ulang uang di sejumlah ATM untuk menghilangkan jejak investasi online tersebut.

"Uang yang ada dalam tiga rekening itu ditariknya, lalu ditransfer lagi ke rekening terdakwa dengan nama yang berbeda," kata JPU lainnya Rini Hartati.

Saat persidangan berlangsung, terdakwa tidak ditemani kuasa hukumnya karena ia ingin mengganti kuasa yang mengurus dakwanya sejak pembuatan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Ia hanya mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU.

Cahya ditangkap Densus 88 di sebuah penginapan daerah Bandung. Ia mendekam di penajra sejak 22 Maret 2012. Sidang akan dilanjutkan Selasa (16/10/2012) dengan agenda pengajuan eksepsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

    Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

    Nasional
    Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

    Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

    Nasional
    Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

    Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

    Nasional
    Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

    Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

    Nasional
    Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

    Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

    Nasional
    Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

    Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

    Nasional
    'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

    "Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

    Nasional
    Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

    Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

    Nasional
    Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

    Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

    Nasional
    Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

    Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

    Nasional
    Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

    Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

    Nasional
    Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

    Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

    Nasional
    Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

    Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

    Nasional
    Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

    Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

    Nasional
    Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

    Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com