Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Kasasi Putusan Banding Nunun

Kompas.com - 22/08/2012, 17:10 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi berencana mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) yang menguatkan vonis Nunun Nurbaeti pada pengadilan tingkat pertama. Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 150 juta pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Kemungkinan kasasi, tapi dibaca dulu putusan PT (pengadilan tinggi)-nya seperti apa," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, saat dihubungi wartawan, Rabu (22/8/2012).

Johan menolak dakwaan jaksa KPK yang dinilai lemah sehingga majelis hakim PT DKI Jakarta tidak mengabulkan banding yang diajukan jaksa KPK tersebut. "Tidak semua dakwaan ditolak, Nunun tetap divonis bersalah. Soal pengembalian uang saja yang tidak dikabulkan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim PT DKI Jakarta menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta melalui keputusan bernomor 33/PID/TPK/2012/PT.DKI tertanggal 26 Juli 2012. Pada tahap pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara ditambah Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dia dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 terkait pemenangan Miranda S Goeltom sebagai DGSBI 2004. Majelis hakim Tipikor juga memutuskan bahwa uang Rp 1 miliar yang diperoleh Nunun Nurbaeti dari pencairan 20 lembar cek perjalanan tidak disita negara.

Menurut majelis hakim, penyitaan uang itu tidak tepat karena posisi Nunun dalam kasus suap cek perjalanan ini adalah sebagai pemberi suap. Uang hasil pencairan cek senilai Rp 1 miliar itu selayaknya berada dalam penguasaan Nunun selaku pemberi cek perjalanan.

Salah seorang pengacara Nunun, Ina Rachman, menilai bahwa putusan banding PT DKI Jakarta ini sekaligus membuktikan bahwa dakwaan jaksa KPK atas perkara kliennya itu mengada-ada.

"Ibu NN (Nunun Nurbaeti) dituduh pemberi suap dalam kasus cek perjalanan ini. Sekarang yang harus mengembalikan uang itu adalah penerima suap. Itu artinya, penerapan pasal tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) aneh dan mengada-ada," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com