Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham: Koruptor Layak Dapat Remisi!

Kompas.com - 17/08/2012, 11:31 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin mengungkapkan, para koruptor layak dan berhak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI ke-67, karena hal tersebut sudah diatur dalan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 Tahun 2006. Sementara PP itu sendiri sedang dalam tahap penggodokan agar remisi terhadap koruptor akan lebih ketat.

Amir mengatakan, untuk remisi HUT Kemerdekaan RI ke-67, PP nomor 28 Tahun 2006 masih dipergunakan sehingga koruptor layak mendapatkan remisi dengan catatan.

"Berdasarkan peraturan PP nomor 28 tahun 2006, semua narapidana dapat remisi, karena itu haknya sebagai warga negara, termasuk para pelaku korupsi," ujar Amir usai upacara HUT Kemerdekaan RI ke-67 di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (17/8/2012) pagi tadi.

Dia menjelaskan, koruptor yang mendapatkan remisi tersebut karena tidak memiliki catatan buruk dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) saat menjalani hukumannya. Sebab itu, para koruptor berhak dan layak mendapatkan remisi HUT RI.

Dia menjelaskan, kalaupun para koruptor mendapatkan catatan buruk dari Kalapas, maka para koruptor itu akan dikeluarkan dari daftar narapidana yang mendapatkan remisi.

"PP 28 tahun 2006 kan sudah memberi pengetatan bagi mereka (koruptor) untuk mendapat remisi. Nanti akan kami perketat lagi, mudah-mudahan dalam beberapa bulan ke depan akan terwujud dan butuh sosialisasi sekitar satu tahun untuk PP yang baru ini. Kita harapkan ada perubahan ke depannya bagi remisi koruptor ini," tambahnya.

Dia mengungkapkan, PP 28 tahun 2006 adalah perubahan dari PP 32 tahun 1999. Pada PP 32 tahun 1999, lanjut Amir, sudah ada pengetatan terhadap remisi koruptor, namun perlu lebih diperketat lagi dengan PP 28 tahun 2006.

Sebelumnya, Kepala Divisi Kemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat, Dedi Sutardi di Bandung, Rabu (15/8/2012), mengatakan, Gayus Tambunan, pengemplang pajak, yang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin sejak Juni 2012 mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke-67 selama tiga bulan. Gayus juga menerima remisi khusus Idul Fitri selama satu bulan.

Selain Gayus, beberapa terpidana kasus korupsi di LP Sukamiskin juga mendapatkan remisi, di antaranya adalah terpidana kasus penyuapan terhadap hakim Syarifuddin, Puguh Wirawan. Puguh, yang divonis 3,5 tahun penjara pada 2011 itu, mendapatkan remisi umum tiga bulan dan remisi khusus Idul Fitri satu bulan.

Sementara itu, mantan Wakil Bupati Subang, Maman Yudia, mendapatkan remisi umum tiga bulan dan remisi khusus Idul Fitri satu bulan. Penerimaan remisi serupa juga diterima mantan Bupati Garut, Agus Supriyadi. Ia menerima remisi umum tiga bulan dan remisi khusus Idul Fitri satu bulan.

"Total terdapat 27 terpidana kasus korupsi di LP Sukamiskin yang mendapatkan remisi," kata Dedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

    Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

    Nasional
    Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

    Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

    Nasional
    Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

    Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

    Nasional
    Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

    Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

    Nasional
    PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

    PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

    Nasional
    Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

    Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

    Nasional
    Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

    Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

    Nasional
    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

    Nasional
    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

    Nasional
    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

    Nasional
    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Nasional
    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    Nasional
    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

    Nasional
    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com