JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan kepala daerah (pilkada) diusulkan hanya diselenggarakan dalam satu putaran saja. Pasangan calon kepala daerah yang terpilih ditentukan dari perolehan suara terbanyak.
Usulan itu disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Rahman Amin, di sela-sela penyampaian pandangan fraksi-fraksi atas RUU Pilkada yang diusulkan pemerintah, Rabu (13/6/2012) di Jakarta.
"F-PKS mendukung pemerintah yang menginginkan efisiensi dalam penyelenggaraan pilkada. Oleh karena itu menurut kami perlu didorong penyelenggaraan pilkada satu putaran," katanya.
Penetapan pasangan calon kepala daerah ditentukan dari perolehan suara terbanyak. Artinya, pasangan calon kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak dalam pilkada, ditetapkan sebagai pemenang.
Sebelumnya dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diatur, pilkada putaran kedua diselenggarakan jika tidak ada calon kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 30 persen suara sah.
Pilkada putaran kedua diikuti dua pasangan calon kepala daerah, yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.