Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Ada Iktikad Tidak Baik dari Ali Mudhori

Kompas.com - 09/03/2012, 16:09 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Ali Mudhori, kembali tidak memenuhi panggilan persidangan kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi dengan terdakwa I Nyoman Suisnaya yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/3/2012). Ali kembali mengaku sakit.

"Kami dapat surat keterangan dokter seperti surat yang lalu, tapi ini surat dari Rumah Sakit Mitra Keluarga, Bekasi," kata anggota tim jaksa penuntut umum, Muhibuddin.

Dalam persidangan sebelumnya, Senin (5/3/2012), Ali mangkir dengan surat keterangan sakit dari RS Wijaya Kusuma, Lumajang, Jawa Timur. Surat tertanggal 3 Maret 2011 tersebut menyatakan, Ali diharuskan menjalani perawatan sekitar lima hari. Muhibuddin mengatakan, pihaknya telah mengirim tim untuk mengecek kondisi Ali Mudhori di RS Wijaya Kusuma tersebut. Namun, menurutnya, Ali tidak datang lagi ke rumah sakit tersebut untuk menjalani pemeriksaan darah seperti yang diharuskan, setelah dia pertama kali datang, Sabtu (3/3/2012).

"Kita sudah kirim tim ke sana, ternyata dari Rumah Sakit Wijaya Kusuma yang bersangkutan tidak datang ke rumah sakit tersebut untuk pemeriksaan darah," ungkap Muhibuddin.

Tim jaksa penuntut umum pun, lanjut Muhibuddin, telah menurunkan tim untuk mencari Ali di rumahnya di Lumajang dan di beberapa tempat, tetapi Ali tidak juga ditemukan.

Siang tadi, jaksa KPK kembali mendapat surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa Ali Mudhori sakit. Kali ini, surat dikeluarkan Rumah Sakit Mitra Keluarga, Bekasi.

"Kami melihat adanya iktikad tidak baik dari yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan majelis hakim," kata Muhibuddin. "Senin kemarin, yang bersangkutan minta keterangan dokter RS Mitra Keluarga Bekasi meskipun di Jakarta dia berdomisili di rumah istrinya, di Kompleks DPR," katanya lagi.

Kuasa hukum Nyoman, Muniar Sitanggang, merasa keberatan dengan mangkirnya Ali ini. Menurut Muniar, pihaknya belum mengonfirmasi sejumlah hal kepada Ali yang dapat digunakan untuk membangun pembelaan untuk Nyoman.

"Kami keberatan apabila Ali tidak diselesaikan pemeriksaannya karena kami belum bertanya, kami tidak bisa konfrontir Ali, apalagi taping-nya (rekaman pembicaraan) dengan Fauzi mengatakan, 'Kalau Dadong dan Nyoman susah diatur, akan kami pindahkan'," katanya.

Kasus ini berawal dari tertangkapnya Nyoman, Dadong Irbarelawan, dan Dharnawati sesaat setelah serah terima uang Rp 1,5 miliar yang diduga commitment fee terkait proyek PPID di empat kabupaten di Papua. Keterangan Ali Mudhori dianggap penting dalam mengungkap keterlibatan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar.

Ali terlibat dalam rencana pemberian uang commitment fee Rp 1,5 miliar dari pengusaha Dharnawati ke Kemennakertrans. Rekaman pembicaraan antara Ali dan Fauzi, mantan tim asistensi Mennakertrans, mengungkapkan, ada koordinasi dengan menteri terkait rencana pemberian commitment fee ini. Namun, Ali kerap mangkir dari panggilan persidangan dengan alasan sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertimbangkan Ridwan Kamil untuk Pilkada Jakarta, Demokrat: Anies Tak Masuk Radar Kami

Pertimbangkan Ridwan Kamil untuk Pilkada Jakarta, Demokrat: Anies Tak Masuk Radar Kami

Nasional
Skenario Sikap Politik Partai Banteng

Skenario Sikap Politik Partai Banteng

Nasional
Kala Prabowo Koreksi 2 Istilah Sekaligus, Makan Siang Gratis dan 'Presidential Club'...

Kala Prabowo Koreksi 2 Istilah Sekaligus, Makan Siang Gratis dan "Presidential Club"...

Nasional
Mencuat Usulan Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta dari Internal, PKS Segera Bahas

Mencuat Usulan Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta dari Internal, PKS Segera Bahas

Nasional
Pengusaha Tambang Gugat KPK Usai Jadi Tersangka di Kasus Gubernur Maluku Utara

Pengusaha Tambang Gugat KPK Usai Jadi Tersangka di Kasus Gubernur Maluku Utara

Nasional
KPK: Sekjen DPR Deklarasikan Diri Jadi Tersangka karena Gugat Praperadilan

KPK: Sekjen DPR Deklarasikan Diri Jadi Tersangka karena Gugat Praperadilan

Nasional
Pesawat Garuda Indonesia Pengangkut Jemaah Haji Rusak Lagi, Kemenag: Kita Tegur Keras!

Pesawat Garuda Indonesia Pengangkut Jemaah Haji Rusak Lagi, Kemenag: Kita Tegur Keras!

Nasional
Jokowi Beraktivitas di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Beraktivitas di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Kekagetan Golkar Usai Bobby Nasution Lebih Pilih Gerindra, padahal Sempat Lempar Kode

Kekagetan Golkar Usai Bobby Nasution Lebih Pilih Gerindra, padahal Sempat Lempar Kode

Nasional
Sudirman Said Siap Lawan Anies pada Pilkada, Sindir soal Jakarta Dijadikan Batu Loncatan

Sudirman Said Siap Lawan Anies pada Pilkada, Sindir soal Jakarta Dijadikan Batu Loncatan

Nasional
Pembukaan Rakernas PDI-P, Megawati Bakal Sampaikan Pidato Politik Pertamanya Setelah Pilpres 2024

Pembukaan Rakernas PDI-P, Megawati Bakal Sampaikan Pidato Politik Pertamanya Setelah Pilpres 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Koreksi Istilah Makan Siang Gratis | Golkar Kaget Bobby Masuk Gerindra

[POPULER NASIONAL] Prabowo Koreksi Istilah Makan Siang Gratis | Golkar Kaget Bobby Masuk Gerindra

Nasional
Puisi Komarudin Watubun Jelang Rakernas PDI-P: Hai Banteng yang Gagah Perkasa, Jangan Jadi Pengkhianat!

Puisi Komarudin Watubun Jelang Rakernas PDI-P: Hai Banteng yang Gagah Perkasa, Jangan Jadi Pengkhianat!

Nasional
Tanggal 27 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com