JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Ali Mudhori, kembali tidak memenuhi panggilan persidangan kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi dengan terdakwa I Nyoman Suisnaya yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/3/2012). Ali kembali mengaku sakit.
"Kami dapat surat keterangan dokter seperti surat yang lalu, tapi ini surat dari Rumah Sakit Mitra Keluarga, Bekasi," kata anggota tim jaksa penuntut umum, Muhibuddin.
Dalam persidangan sebelumnya, Senin (5/3/2012), Ali mangkir dengan surat keterangan sakit dari RS Wijaya Kusuma, Lumajang, Jawa Timur. Surat tertanggal 3 Maret 2011 tersebut menyatakan, Ali diharuskan menjalani perawatan sekitar lima hari. Muhibuddin mengatakan, pihaknya telah mengirim tim untuk mengecek kondisi Ali Mudhori di RS Wijaya Kusuma tersebut. Namun, menurutnya, Ali tidak datang lagi ke rumah sakit tersebut untuk menjalani pemeriksaan darah seperti yang diharuskan, setelah dia pertama kali datang, Sabtu (3/3/2012).
"Kita sudah kirim tim ke sana, ternyata dari Rumah Sakit Wijaya Kusuma yang bersangkutan tidak datang ke rumah sakit tersebut untuk pemeriksaan darah," ungkap Muhibuddin.
Tim jaksa penuntut umum pun, lanjut Muhibuddin, telah menurunkan tim untuk mencari Ali di rumahnya di Lumajang dan di beberapa tempat, tetapi Ali tidak juga ditemukan.
Siang tadi, jaksa KPK kembali mendapat surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa Ali Mudhori sakit. Kali ini, surat dikeluarkan Rumah Sakit Mitra Keluarga, Bekasi.
"Kami melihat adanya iktikad tidak baik dari yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan majelis hakim," kata Muhibuddin. "Senin kemarin, yang bersangkutan minta keterangan dokter RS Mitra Keluarga Bekasi meskipun di Jakarta dia berdomisili di rumah istrinya, di Kompleks DPR," katanya lagi.
Kuasa hukum Nyoman, Muniar Sitanggang, merasa keberatan dengan mangkirnya Ali ini. Menurut Muniar, pihaknya belum mengonfirmasi sejumlah hal kepada Ali yang dapat digunakan untuk membangun pembelaan untuk Nyoman.
"Kami keberatan apabila Ali tidak diselesaikan pemeriksaannya karena kami belum bertanya, kami tidak bisa konfrontir Ali, apalagi taping-nya (rekaman pembicaraan) dengan Fauzi mengatakan, 'Kalau Dadong dan Nyoman susah diatur, akan kami pindahkan'," katanya.
Kasus ini berawal dari tertangkapnya Nyoman, Dadong Irbarelawan, dan Dharnawati sesaat setelah serah terima uang Rp 1,5 miliar yang diduga commitment fee terkait proyek PPID di empat kabupaten di Papua. Keterangan Ali Mudhori dianggap penting dalam mengungkap keterlibatan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar.
Ali terlibat dalam rencana pemberian uang commitment fee Rp 1,5 miliar dari pengusaha Dharnawati ke Kemennakertrans. Rekaman pembicaraan antara Ali dan Fauzi, mantan tim asistensi Mennakertrans, mengungkapkan, ada koordinasi dengan menteri terkait rencana pemberian commitment fee ini. Namun, Ali kerap mangkir dari panggilan persidangan dengan alasan sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.