JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi berencana membekukan saham PT Garuda Indonesia yang dibeli oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, hal tersebut dilakukan guna mencegah saham yang diduga dibeli dengan uang hasil tindak pidana korupsi itu berpindah tangan. "Kita berencana agar tidak beralih sahamnya," kata Johan, Senin (20/2/2012) di Jakarta. Johan menyatakan, pembekuan saham tersebut dilakukan hingga status hukum Nazaruddin jelas.
Nazaruddin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia. Pemilik Permai Group ini diduga membeli saham perdana Garuda senilai Rp 300,8 miliar dengan menggunakan uang suap terkait proyek wisma atlet SEA Games 2011.
Johan juga mengatakan, sampai saat ini KPK belum mengetahui nilai saham Garuda yang dibeli Nazaruddin. Dia memastikan bahwa saham itu belum dipindahtangankan. Nazaruddin membeli saham perdana Garuda melalui lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Group. Pembelian itu dilakukan lewat Mandiri Sekuritas.
Sebelumnya, Johan mengatakan bahwa KPK juga menelusuri kemungkinan uang Nazaruddin digunakan untuk membeli saham perusahaan lain. Namun, dia enggan menyebutkan perusahaan mana yang tengah ditelusuri KPK terkait aliran dana itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.