Oleh: W Riawan Tjandra*
KOMPAS.com - Sikap Badan Anggaran DPR yang menghentikan pembahasan RUU APBN 2012 berpotensi membahayakan kehidupan rakyat dan ketahanan ekonomi Indonesia. Khususnya dalam mengantisipasi terjadinya krisis global yang kini telah menghantam Eropa dan AS—yang bukan tak mungkin segera melanda Asia, termasuk Indonesia.
Anggaran negara (baca: APBN) merupakan hakikat atau inti dari siklus keuangan negara. Proses demokrasi dalam menentukan dan memutuskan anggaran negara oleh parlemen bersama eksekutif merupakan titik tolak dari keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ditinjau dari segi ekonomi politik, sikap Badan Anggaran DPR yang tidak mau melanjutkan pembahasan RUU APBN 2012 dapat dimaknai oleh pelaku pasar domestik ataupun internasional sebagai bentuk kegagalan proses politik di negeri ini. Para pelaku pasar bisa saja menilai sikap Badan Anggaran DPR tersebut merupakan cerminan kasatmata dari kegagalan koordinasi eksekutif dan legislatif dalam menghasilkan UU APBN, yang pada salah satu dimensi berdampak pada rendahnya komitmen pemerintah/negara terhadap perekonomian.
Di sisi lain, sikap Badan Anggaran tersebut juga bisa membahayakan kehidupan perekonomian nasional karena akan terjadi banyak spekulasi dari kalangan pelaku pasar terkait dengan kebijakan ekonomi nasional yang bersumber dari APBN.
Dalam Pasal 107 Ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD disebutkan adanya enam tugas Badan Anggaran. Semua tugas itu pada intinya meletakkan otoritas kebijakan penentuan anggaran negara oleh parlemen kepada Badan Anggaran sebagai mitra kerja pemerintah.
Pasal 104 UU No 27/2009 mengatur kedudukan Badan Anggaran sebagai alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Tentunya, konstruksi yuridis yang menempatkan kedudukan Badan Anggaran bersifat tetap tersebut dimaksudkan agar terdapat kesinambungan pelaksanaan tugas dari otoritas fiskal parlemen itu dalam menjamin keberlangsungan sistem penganggaran negara di republik ini.
Beberapa temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang mulai ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi memang sempat mengindikasikan adanya aliran uang secara tak wajar dalam rekening beberapa elite di lingkungan Badan Anggaran DPR.
Korupsi politik
Korupsi politik merupakan tindakan yang dilakukan oleh sekelompok elite atau pejabat publik yang berdampak terhadap kondisi politik dan perekonomian negara. Jahatnya sebuah korupsi politik karena dalam hal itu telah dilakukan penyelewengan kekuasaan atas jabatan politik, yang sejatinya merupakan amanat atau kepercayaan yang dimandatkan oleh rakyat.