JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa Hukum mantan panitera Mahkamah Konstitusi yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat MK Zainal Arifin Hoesein meminta penyidik Polri meminta keterangan Ketua MK Mahfud MD, hakim MK, dan pakar hukum tata negara Saldi Isra.
Keterangan Mahfud MD sebagai keterangan saksi yang meringankan dinilai penting dalam kasus tersebut dengan tersangka Zainal Arifin.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Zainal Arifin, Andi M. Asrun, di Jakarta, Senin (19/9/2011). "Tim kuasa hukum Zainal akan menyampaikan surat permintaan pemeriksaan saksi a de charge, yaitu Prof Dr Mahfud MK, Prof Dr Maria Farida dan Prof Dr Harjono," kata Andi Asrun.
Selain itu, lanjut Andi, tim kuasa hukum juga memita penyidik meminta keterangan saksi meringankan, antaralain ahli hukum tata negara Prof. Dr. Saldi Isra. Para saksi meringankan itu sudah bersedia memberi keterangan. "Saya berharap penyidik meminta keterangan mereka," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.