JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saefuddin memandang lebih baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diatur dalam UUD 1945 saja. Dengan demikian, KPK memiliki posisi yang kuat dan aman dalam menahan gempuran dari pihak-pihak yang ingin melemahkan posisinya atau bahkan ingin meniadakan keberadaaannya.
Lukman mencontohkan perdebatan tentang sifat ad hoc KPK yang diperdebatkan. Terakhir kali melalui pernyataan Ketua DPR RI Marzuki Alie yang mewacanakan pembubaran KPK bila tak ada lagi calon pimpinan yang kredibel ke depannya. Menurut Marzuki, KPK bisa dibubarkan karena sifatnya yang ad hoc. Padahal, lanjut Lukman, anggapan ad hoc itu tidak berdasar.
"Karena ancaman seperti itulah, beberapa waktu lalu saya menyampaikan perlunya memperkuat keberadaan KPK dalam konstitusi. Jadi tak cukup hanya dalam UU di mana kewenangannya bisa dikurangi dan dieliminasi suatu saat nanti oleh DPR yang berwenang membentuk UU, maka perlu diatur dalam konstitusi," katanya di Gedung DPR RI, Kamis (4/8/2011).
Untuk mengupayakannya, Lukman mengatakan bisa dengan memanfaatkan momentum usulan amandemen yang tengah diperjuangkan oleh DPD RI. Dengan demikian, momentum ini bisa dipakai untuk memperkuat peran KPK.
Menurut politisi PPP ini, secara yuridis dalam UU No. 30 Tahun 2002 sekalipun, tidak ada pernyataan secara eksplisit bahwa KPK adalah lembaga ad hoc. Sementara itu, secara filosofis, peran KPK masih diperlukan karena kekuasaan selalu menimbulkan potensi tindakan korupsi.
"Oleh karena itu, selama kekuasaan itu masih ada, tentunya yang dimiliki oleh penyelenggara negara karena lahir dari institusi-institusi yang permanen yang ada penyelenggara negaranya, maka selama itu pula potensial ada tindakan korupsi. Jadi selama institusi penyelenggara negara, terbuka peluang besar adanya tindakan korupsi. Oleh karena itu, tindakan korupsi itu harus diperangi secara permanen, tak cukup sekedar ad hoc," tambahnya.
Dengan demikian, lanjut Lukman, berdasar pada alasan yuridis dan filosofis, keberadaan KPK masih relevan untuk jangka waktu yang lama ke depannya. Peran dan fungsinya yang justru harus diperkuat melalui konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.