Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbohongkah Andi Nurpati? (1)

Kompas.com - 01/07/2011, 16:43 WIB

KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD melaporkan Ketua DPP Partai Demokrat Andi Nurpati ke polisi. Tuduhannya serius. Mahfud menuding Andi melakukan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilu 2009 di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I. Surat palsu itu memenangkan anggota DPR dari Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo.

Mengetahui ada yang tidak beres, MK mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa surat yang menjadi dasar putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut adalah surat palsu dan menyerahkan kursi DPR kepada yang berhak, yaitu Mestariyani Habie dari Partai Gerakan Indonesia Raya.

Di hadapan Panitia Kerja Mafia Pemilu Komisi II DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/6/2011), Mahfud memaparkan hasil tim investigasi MK. Awalnya, tutur Mahfud, MK mengirimkan dua surat bernomor 112/PAN.MK/VIII/2009 dan 113/PAN.MK/VIII/2009 kepada KPU pada 17 Agustus 2009. Surat diantar ke kantor KPU oleh juru panggil MK, Masyhuri Hasan, dan panitera pengganti MK, Nalom Kurniawan.

Karena tidak menemukan Andi di sana dan tidak ada komisioner KPU yang lain, mereka melapor kepada panitera MK, Zainal Arifin, melalui telepon. Zainal menelepon Andi dan mendapat petunjuk dari Andi untuk mengantarkan surat ke Studio JakTV karena Andi ada acara di sana. Atas petunjuk Zainal, Hasan dan Nalom meluncur ke Studio JakTV. Di sana keduanya bertemu dengan Andi dan menyerahkan kedua surat tersebut.

"Surat diantar atas permintaan Andi Nurpati. Setelah menerima langsung surat itu dan mengetahui isi surat tersebut, Andi meminta agar surat diserahkan kepada sopirnya bernama Aryo. Aryo yang kemudian menandatangani tanda terima (berita acara penyampaian surat) kedua surat itu," ungkap Mahfud.

Selanjutnya, pada 2 September 2009, lanjut Mahfud, KPU mengadakan rapat pleno dan mengeluarkan keputusan KPU Nomor 379/Kpts/KPU/2009 berdasarkan Surat MK bernomor 113 tertanggal 17 Agustus 2009. Sementara, keputusan berikutnya yang memberikan perolehan kursi Dapil 1 Sulsel kepada Dewi Yasin Limpo justru memakai Surat MK Nomor 112 bertanggal 14 Agustus 2009 yang diperoleh dari faksimile.

"Rapat pengambilan keputusan KPU saat itu dipimpin Andi Nurpati. Menurut pengakuan Andi Nurpati, Surat MK Nomor 112 tertanggal 14 Agustus diterima melalui faksimile. Adapun Surat MK Nomor 112 tanggal 17 Agustus tidak digunakan dengan alasan tidak distempel," tutur Mahfud.

Mahfud membantah keras MK mengirim surat melalui faksimile seperti yang diakui Andi. Apalagi, menurut Mahfud, informasi dari PT Telkom Kebon Sirih, nomor faksimile4 surat itu, 021-3800239, tidak aktif sejak Juli 2009, satu bulan sebelum pengiriman faksimile Surat MK Nomor 112 tanggal 14 Agustus 2009.

"Mengapa Andi Nurpati tidak memakai Surat MK Nomor 112 tertanggal 17 Agustus yang sudah diterimanya sendiri? Jika memang tidak ada stempel pada surat itu, mengapa surat yang 113 berstempel padahal dibuat bersamaan? Jika tidak berstempel, kenapa tidak dipertanyakan kepada MK, ada surat tidak berstempel dan justru menggunakan surat lain yang berasal dari faksimile?" ujar Mahfud saat itu.

Andi membantah

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

    "Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

    Nasional
    Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

    Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

    [POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

    Nasional
    Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

    Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

    Nasional
    Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

    Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

    Nasional
    Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

    Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

    Nasional
    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Nasional
    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Nasional
    Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Nasional
    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Nasional
    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Nasional
    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Nasional
    'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

    "Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

    Nasional
    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com