Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Minggu Ini Polisi Tetapkan Tersangka

Kompas.com - 27/06/2011, 17:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendapat kabar dari kepolisian bahwa dalam minggu ini penyidik kepolisian akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pemilu 2009 yang menjerat mantan anggota KPU yang juga politikus Partai Demokrat, Andi Nurpati.

Dalam penetapan tersangka itu, Mahfud mempersilakan kepolisian untuk memulainya dari dalam Mahkamah Konstitusi. "Polri sudah akan mulai menetapkan tersangka secara bertahap. Saya memang menyetujui lebih bagus itu mulai dari dalam MK, siapa di MK (yang terlibat) lalu surat itu mengalir ke mana dan siapa yang menggunakan. Itu lebih efektif saya kira. Kalau mulai dari yang menggunakan diurut ke belakang, justru lebih sulit," kata Mahfud di Jakarta, Senin (27/6/2011).

Ketika ditanya nama oknum MK yang akan ditetapkan menjadi tersangka, Mahfud enggan menjawab. Polisi, lanjutnya, yang berhak menentukan tersangka dalam MK. "Kalau mengumumkan tersangka, itu tugasnya polisi, bukan MK. Polisi sudah sangat profesional untuk kasus ini dan mulai menampakkan upaya perbaikan sistem kerja sehingga lebih transparan. Mulai dari MK siapa yang membuat surat itu pertama kali kalau sudah ngaku diberikan ke siapa lalu bagaimana bisa sampai ke sana dan seterusnya, itu akan lebih mudah," tutur Mahfud.

Ia menyatakan, polisi harus mengumumkan nama-nama orang yang menjadi tersangka karena hal itu merupakan hak publik untuk mengetahuinya. "Harus diumumkan besok (nama tersangka) karena itu hak publik. Tetapi, apakah hari ini atau besok lusa itu saya belum tahu, tapi saya dengar minggu ini sehari atau dua hari (diungkapkan tersangka)," tukasnya.

Seperti diketahui, Mahfud melaporkan kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat putusan MK terkait sengketa Pemilu 2009 Dapil I Sulawesi Selatan, milik Dewi Yasin Limpo dari Partai Hanura. Dalam kasus itu, diduga turut serta terlibat Dewi Yasin Limpo, mantan anggota KPU dan politikus Demokrat Andi Nurpati, staf MK Masyhuri Hasan, dan hakim konstitusi Arsyad Sanusi.

Laporan tersebut telah diserahkan ke kepolisian sejak Februari 2010. Staf yang diduga terlibat telah mendapat sanksi keras, sampai dengan pemberhentian oleh Mahkamah Konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

    Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

    Nasional
    Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

    Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

    Nasional
    Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

    Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

    Nasional
    Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

    Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

    Nasional
    PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

    PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

    Nasional
    Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

    Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

    Nasional
    Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

    Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

    Nasional
    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

    Nasional
    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

    Nasional
    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

    Nasional
    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Nasional
    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    Nasional
    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

    Nasional
    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com