Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Hakim Vonis Panda Nababan Dkk

Kompas.com - 22/06/2011, 08:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/6/2011), dijadwalkan membacakan vonis terhadap politikus senior PDI-P, Panda Nababan. Anggota Komisi III DPR itu merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangi Miranda Goeltom pada 2004. Vonis terhadap Panda akan dibacakan bersamaan dengan vonis tiga koleganya, sesama anggota DPR 1999-2004, yakni Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih.

Kuasa hukum Panda, Patra M Zen, mengatakan, kliennya siap mendengarkan vonis.

"Dijadwalkan vonis jam 13.00," kata Patra saat dihubungi pada pagi ini.

Patra berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor dapat memutus bebas kliennya. "Kita harapkan hakim menggunakan hati nurani dan memutus berdasarkan fakta persidangan," ujarnya.

Menurut Patra, selama persidangan tidak ada bukti-bukti yang dapat menguatkan tuduhan bahwa Panda menerima cek perjalanan. "Pledoi kuasa hukum tegas, tidak ada yang membuktikan Pak Panda bersalah karena pasal 11 yang dituduhkan, kan, soal menerima sesuatu, ini tidak terbukti," katanya.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Panda menerima cek perjalanan senilai Rp 1,95 miliar terkait pemenangan Miranda. Selain itu, lanjutnya, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Panda merupakan koordinator pemenangan Miranda Goeltom seperti yang didakwakan.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum Pengadilan Tipikor yang diketuai M Rum menuntut majelis hakim agar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai, Panda terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan menerima sejumlah cek perjalanan yang patut diduga berkaitan dengan kewenangannya seperti yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Panda dituntut paling berat dibanding tiga koleganya karena dinilai memengaruhi saksi Fadilla, mantan staf bendahara fraksi PDI-P untuk memberikan keterangan palsu juga tidak mengakui perbuatannya. Sementara koleganya, Engelina Pattiasina, dituntut 2,5 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, M Iqbal 2,5 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan, dan Budiningsih 2,5 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com