Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ba'asyir dan Jaksa Ajukan Banding

Kompas.com - 21/06/2011, 18:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir dan jaksa penuntut umum mengajukan banding atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua pihak tidak menerima putusan hukuman penjara selama 15 tahun.

Iwan Setiawan, salah satu JPU, mengatakan alasan pertama pengajuan banding, yakni majelis hakim menggunakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme yang berbeda dengan pasal dalam tuntutan. Hakim menggunakan Pasal 14 jo Pasal 7. Adapun jaksa menggunakan Pasal 14 jo Pasal 11.

Alasan kedua, lanjut Iwan, majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Padahal, kata dia, ancaman hukuman dalam Pasal 14 adalah penjara seumur hidup atau mati.

"Jadi, cuma dua opsi. Kok bisa-bisanya hakim keluar dari pasal dan aturan yang ada. Okelah, hakim bisa menemukan hukum. Tapi, tentunya harus berpegang pada aturan main," kata Iwan saat mendaftarkan gugatan banding di PN Jaksel, Selasa (21/6/2011).

Guntur Fatahilla, penasihat hukum Ba'asyir, mengatakan, pihaknya mengajukan banding lantaran kliennya tidak terlibat dalam pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, baik mengenai penggalangan dana maupun penyerangan yang dilakukan para peserta pelatihan.

"Menurut kita, hakim tetap tidak sesuai dalam penerapan hukum karena ustaz (Ba'asyir) tidak melakukan apa-apa," ujar Guntur saat mendaftarkan banding.

Seperti diberitakan, jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup kepada Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT). Jaksa menilai, Ba'asyir terbukti merencanakan bersama Dulmatin, menggerakkan, serta mendanai pelatihan.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro tidak sependapat dengan tuntutan jaksa itu. Menurut hakim, selain merencanakan, menggerakkan, dan mendanai, Ba'asyir juga terlibat dalam aksi penyerangan polisi di Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com