JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan memperpanjang waktu pendaftaran calon ketua KPK. Alasannya, hal itu akan mendelegitimasi seluruh proses. Penutupan pendaftaran calon dilaksanakan hari ini, Senin (20/6/2011), pada pukul 16.00.
Hingga Jumat (17/6/2011), Pansel telah menerima 120 pendaftar. Sekretaris Pansel KPK Ahmad Ubbe akhir pekan lalu mengatakan, sesuai Pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2002, pendaftaran calon dilaksanakan selama 14 hari kerja. Karena itu, perpanjangan waktu untuk menjaring calon ketua KPK tidak dimungkinkan. ”Pansel tidak ada target jumlah, yang penting dalam jangka waktu 14 hari kerja itu,” katanya.
Menurut Ahmad, berapa pun yang datang pada Senin ini akan diterima hingga pukul 24.00. Pansel KPK sudah menyiapkan mekanisme pengambilan nomor pendaftaran hingga pendaftar terakhir. Asalkan mengambil nomor hingga pukul 16.00, maka tetap dianggap sudah mendaftar.
Empat kriteria Terkait dengan banyaknya pengacara yang mendaftar, Imam mengatakan, ada empat kriteria yang dicari, yaitu kepemimpinan, integritas, kapabilitas, dan independensi. Akan menjadi catatan penting apakah calon tersebut pernah menangani perkara yang ada di KPK. Namun, hal itu pun tidak bersifat hitam-putih. Pansel akan mengevaluasi apakah pengacara tersebut melakukan segala cara agar kliennya yang koruptor bebas atau memang melakukan langkah-langkah profesional agar kliennya tetap dipertahankan hak-hak hukumnya.
Menjaga independensi memang menjadi tantangan utama KPK. Menurut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Laode Ida, Minggu (19/6/2011), KPK membutuhkan orang-orang berani dan berintegritas. Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin berharap Pansel dapat memilih calon unsur pimpinan KPK yang dapat memenuhi tuntutan kerja di komisi itu. (EDN/ANA/NWO)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.