JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Tjahjo Kumolo meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menarik dan memberhentikan Duta Besar Republik Indonesia di Arab Saudi. Permintaan ini terkait eksekusi mati Ruyati binti Satubi, tenaga kerja Indonesia (TKI), di Arab Saudi, Sabtu (18/6/2011) kemarin. Kementerian Luar Negeri RI mengatakan, KBRI di Arab Saudi tidak mendapatkan informasi mengenai eksekusi tersebut.
"Kalau sampai ada warga negara RI yang dieksekusi mati dan Pemerintah RI tidak mengetahuinya, ini sangat disesalkan. Sebenarnya, pemerintah ini ada atau tidak? Setiap warga negara Indonesia di luar negeri tentunya tetap dalam pantauan kedutaan besar kita. Jika hal ini terjadi, pertanyaannya, apa kerja kedutaan besar kita?" tegas Tjahjo.
Selain itu, Tjahjo juga mengusulkan pemerintah membentuk tim investigasi terpadu terkait kasus Ruyati. Politisi senior PDI-P ini mengatakan, sungguh menyakitkan jika pemerintah tidak melakukan upaya-upaya tertentu terkait eksekusi mati tersebut.
"Tim investigasi terpadu ini terdiri dari DPR, Kementerian Luar Negeri, Kejaksaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak ketiga yang mewakili masyarakat," kata Tjahjo kepada Kompas.com melalui layanan pesan singkat, Minggu (19/6/2011).
Ditambahkan Tjahjo, DPR juga perlu memanggil Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa. Marty harus dimintai pertanggungjawaban terkait eksekusi mati tersebut.
Terkait hal ini, Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan, DPR belum berencana memanggil Menlu Marty Natalegawa. Namun, pada Senin (20/6/2011) besok, Komisi I akan menggelar rapat dengan Menlu guna membahas hubungan dan kerja sama multilateral Indonesia dengan sejumlah negara. Pada kesempatan tersebut, Komisi I juga akan bertanya kepada Marty terkait kasus Ruyati.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui juru bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene menyampaikan kecamannya terkait eksekusi mati tersebut.
"Tanpa mengabaikan sistem hukum yang berlaku di Arab Saudi, Pemerintah Indonesia mengecam bahwa pelaksanaan hukuman mati terhadap Ruyati tidak diinformasikan kepada KBRI kita di Riyadh sebelumnya," kata Michael di Jakarta, Minggu (19/6/2011).
Dia menjelaskan, selama ini KBRI di Riyadh mengetahui kasus yang dialami Ruyati dan sudah mencoba dengan berbagai cara melindungi TKI tersebut, baik mendampinginya selama mengikuti persidangan maupun mengusahakan pengampunan. Namun, kata Michael, KBRI Riyadh sama sekali tidak diberi tahu mengenai waktu eksekusi Ruyati.
"Eksekusi tersebut dilakukan tanpa mengindahkan praktik internasional yang berlaku terkait dengan hak tahanan asing untuk mendapat bimbingan kekonsuleran," kata Michael.
Dia menambahkan, sebagai respons atas kasus ini, Pemerintah Indonesia dalam waktu dekat akan melayangkan surat kepada Duta Besar Arab Saudi di Indonesia yang berisi mengenai sikap pemerintah terhadap eksekusi Ruyati.
"Dalam waktu dekat, kami juga akan memanggil Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi untuk melakukan konsultasi bersama atas kasus ini," kata Michael.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.