Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Jemput Paksa Nazaruddin

Kompas.com - 16/06/2011, 22:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjemput paksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, yang sedang berada di Singapura demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.

Langkah tersebut ditempuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah anggota Komisi VII DPR itu dua kali mangkir dari panggilan KPK. Dalam kasus ini, Nazaruddin berstatus sebagai saksi. "Sesuai prosedur KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), panggilan dilakukan dua kali. Yang ketiga, upaya paksa," kata juru bicara KPK, Johan Budi, Kamis (16/6/2011) di Jakarta.

Mengenai prosedur penjemputan paksa, Johan belum dapat menjelaskan. Menurutnya, mekanisme penjemputan paksa terhadap Nazaruddin masih dalam pembahasan antara penyidik dan pimpinan KPK. "Sekarang sedang didiskusikan bagaimana mekanisme menghadirkan Nazaruddin di KPK," ujar Johan.

Hingga kini, kata Johan, KPK belum mendapatkan informasi terkait ketidakhadiran Nazaruddin selama ini. "Pengacara Nazaruddin, yang katanya akan datang ke KPK, hari ini pun tidak muncul ataupun mengirimkan surat," ungkapnya.

Sepengetahuan KPK, kini Nazaruddin tengah berada di luar negeri. Namun, Johan enggan menegaskan di negara mana Nazaruddin berada kini. Sebelumnya, pihak Partai Demokrat menyampaikan bahwa kadernya itu tengah berada di Singapura untuk berobat.

Seperti diberitakan, Nazaruddin mangkir dua kali dari pemeriksaan KPK yang dijadwalkan pada Senin (13/6/2011) dan Kamis (16/6/2011). Sebelumnya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nazaruddin terkait penyelidikan pengadaan sarana dan prasarana di Kementerian Pendidikan Nansional pada 2004, Jumat (10/6/2011). Namun, dia mangkir juga.

Adapun kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games melibatkan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan bukti cek senilai Rp 3,2 miliar.

Dugaan keterlibatan Nazaruddin muncul setelah Kamaruddin Simanjuntak, mantan kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang (Rosa), mengungkapkan bahwa menurut Rosa, Nazaruddin adalah atasannya di PT Anak Negeri. Nazaruddinlah yang memerintahkan Rosa mengantarkan El Idris bertemu Wafid. Namun belakangan, Rosa mencabut keterangan itu dan mengganti kuasa hukumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

    WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

    Nasional
    Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

    Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

    Nasional
    Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

    Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

    Nasional
    Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

    Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

    Nasional
    Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

    Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

    Nasional
    Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

    Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

    Nasional
    Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

    Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

    Nasional
    KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

    KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

    Nasional
    Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

    Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

    Nasional
    Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

    Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

    Nasional
    Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

    Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

    Nasional
    Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

    Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

    Nasional
    Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

    Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

    Nasional
    Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

    Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

    Nasional
    Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

    Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com