Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembelaan Panda "Serang" Jaksa

Kompas.com - 16/06/2011, 07:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Panda Nababan, membacakan pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/6/2011) malam. Pleidoi yang berjudul Panda Nababan Menggugat, Tuntutan Berlandaskan Fitnah itu penuh tudingan terhadap tim jaksa penuntut umum. Keempat jaksa penuntut umum yang menyusun tuntutan terhadap Panda adalah M Rum, Siswanto, Riyono, dan Andi Suharlis.

"Pada kesempatan ini saya akan mendahului dengan faktor yang meringankan keempat jaksa ini, pertama, mereka masih muda, kedua, mereka belum pernah dihukum," ujar Panda menyindir tim jaksa penuntut umum yang memasukkan pertimbangan usia Panda dalam hal-hal yang meringankan tuntutan terhadapnya.

Kemudian, Panda menyampaikan hal-hal yang menurutnya memberatkan para jaksa. Pertama, katanya, jaksa telah memutarbalikkan data dan memanipulasi fakta persidangan.

"Sekali lagi, memanipulasi fakta, ini akan saya uraikan nanti secara transparan, secara blakblakan," katanya.

Kedua, lanjut Panda, jaksa dinilainya tidak menyampaikan kelengkapan berkas perkara. Panda menilai jaksa sengaja menyembunyikan berita acara pemeriksaan atas saksi Miranda Goeltom tanggal 28 Oktober 2009 dan 2 November 2011. Berkas acara tersebut, yang menurut pihak Panda, menyebutkan penerimaan sejumlah cek perjalanan oleh Panda. Ketiga, menurut Panda, barang bukti yang diajukan tim jaksa meragukan.

"Fotokopi buku kas fraksi PDI Perjuangan, dengan jenis huruf yang berlainan," katanya.

Keempat, Panda menilai bahwa sikap tim jaksa selama di persidangan dinilainya tidak terpuji. Namun, dia tidak mencontohkan sikap yang dinilainya tidak terpuji itu. Kemudian yang kelima, Panda mengatakan bahwa tim jaksa telah menghalang-halangi kehadiran tiga saksi, yakni Hamka Yandhu, sekretaris Nunun Nurbaeti bernama Sumarno, dan staf Bendahara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Santoso.

Menurut pihak Panda, keterangan ketiga saksi tersebut penting didengarkan di pengadilan. Panda meminta ketiganya dihadirkan pada persidangan sebelumnya. Namun, majelis hakim menolak permintaan Panda tersebut. Menurut hakim, menghadirkan ketiga saksi yang tercantum dalam berkas acara penyidikan itu merupakan kewenangan jaksa. Sementara jaksa M Rum menyampaikan bahwa tim jaksa penuntut umum menilai tidak memerlukan keterangan ketiganya.

"Jaksa bekerja tidak profesional, ceroboh. Keempat jaksa telah saya laporkan secara resmi ke Kejaksaan Agung," ujar anggota Komisi III DPR ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Panda—melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang—melaporkan empat jaksa yang menangani perkaranya yakni M Rum, Riyono, Siswanto, dan Andi Suharli ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung. Panda juga mengadukan mantan Direktur Penuntutan KPK Feri Wibisono ke Kejaksaan. Panda menilai keempat jaksa dan Feri bertindak tidak profesional dalam menangani perkaranya. Jaksa dinilai merekayasa fakta dengan mengatakan bahwa Panda menerima cek perjalanan senilai Rp 1,45 miliar.

Dalam persidangan terkait kasus dugaan suap cek perjalanan ini, Panda didakwa satu berkas dengan koleganya Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih. Keempat anggota DPR 1999-2004 tersebut didakwa menerima sejumlah cek perjalanan yang diduga terkait pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com