JAKARTA, KOMPAS.com — Selain di Indonesia, para pelaku penipuan melalui jaringan internet juga ditangkap di negara lain, yakni Thailand dan Kamboja. Mereka ditangkap kepolisian setempat setelah banyaknya laporan korban penipuan di China dan Taiwan.
"Pada hari yang sama, kami mendapat informasi ada serangkaian penangkapan, seperti di Thailand dan Kamboja. Kami belum tahu berapa jumlah yang ditangkap," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar, Jumat (10/6/2011) di Mabes Polri.
Pada Kamis (9/6/2011) siang penyidik Polri setidaknya menangkap 73 warga negara asing asal China dan 97 orang asal Taiwan di 10 lokasi di daerah Serpong, Bekasi, dan Jakarta Utara. Dari total 170 orang itu, sebanyak 120 laki-laki dan 50 wanita. Menurut Boy, mereka adalah satu sindikat internasional.
Boy menjelaskan, penangkapan itu atas permintaan kepolisian Taiwan dan China yang datang ke Indonesia. Setelah diselidiki oleh Unit Cyber Crime Polri, diketahui posisi-posisi operasional sindikat tersebut. Selama ini, kata Boy, mereka kerap berpindah-pindah lokasi operasi.
Boy menambahkan, modus para pelaku itu adalah menawarkan investasi atau jasa kepada warga China dan Taiwan dengan perusahaan fiktif. "Kemudian, orang tersebut (korban) mengirimkan uang kepada mereka (pelaku). Mereka rata-rata beroperasi di kota-kota besar, seperti di Jakarta," kata Boy.
Ketika ditanya berapa jumlah korban dan nilai kerugian, Boy mengatakan, pihaknya belum menerima informasi tersebut. Menurut Boy, para pelaku diduga melakukan penyalahgunaan visa kunjungan wisata ke Indonesia. "Kenyataannya, mereka melakukan aktivitas kejahatan, bukan wisatawan," tutur Boy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.