Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muchdi Pr Diperiksa sebagai Saksi

Kompas.com - 09/06/2011, 18:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Mayjen (Purn) Muchdi Pr, kader PPP, sebagai saksi pelapor terkait kasus pemilihan Ketua Harian Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPP Papua, Kamis (9/6/2011). Dalam kasus itu, Muchdi melaporkan Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali dan tiga kader PPP lain.

Eggy Sudjana, penasihat hukum Muchdi, mengatakan, kliennya ditanya sekitar 20 pertanyaan mengenai Musyawarah Wilayah (Muswil) VI PPP di Hotel Muspadgo, Papua pada 14-15 Mei 2011. Agenda Muswil itu memilih Ketua Harian DPW dengan Muchdi salah satu calonnya.

"Pak Muchdi menjelaskan perilaku atau peranan empat orang yang dilaporkan seperti Suryadarma, Romahurmuziy, Emron Pangkapi, dan Husnan Bey Fananie. Masing-masing didetailkan apa peranan mereka dalam pelanggaran hukum," kata Eggy ketika dihubungi Kompas.com.

Seperti diketahui, Muchdi melaporkan sesama kader partainya setelah hasil Muswil yang memenangkan dirinya tak diakui. Suryadharma, kata Eggy, malah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Bachtiar Gaffar sebagai Ketua Harian DPW Papua.

Eggy mengatakan, kliennya mengetahui adanya SK pengangkatan Bachtiar dari pemberitaan di media massa. Dia belum melihat langsung salinan SK yang dikeluarkan Suryadharma. "Di koran Suryadarma hanya mengakui si Bachtiar, bukan Muchdi," ucapnya.

Dikatakan Eggy, pemberitaan di sejumlah media serta foto-foto saat pemilihan disampaikan sebagai barang bukti. Agenda selanjutnya, kata dia, penyidik akan memeriksa dua saksi dari pihaknya, yakni Rusdi Hanafih dan Somali, pengurus DPP PPP. "Rencananya diperiksa hari Senin depan," kata Eggy.

Seperti diberitakan, awalnya Muswil dibuka oleh Suryadharma. Namun, sembilan delegasi DPC melakukan walk out saat Ketua DPW periode 2006-2011 menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Sembilan delegasi itu lalu menggelar Muswil tandingan di Hotel Sentani. Adapun Muswil di Hotel Muspadgo tetap berjalan dengan diikuti 13 delegasi DPC.

Menurut pihak Muchdi, Muswil di Hotel Muspadgo sah lantaran memenuhi persyaratan korum sesuai Pasal 27 Ayat (1) ART PPP yakni dihadiri lebih dari seperdua jumlah utusan pimpinan cabang PPP. "Justru Muswil di Hotel Sentani yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata Eggy saat membuat laporan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com